Pembayaran Utang Sebaiknya Tunggu Hasil Audit BPK 

Ramli Ernanda (Faisal Haris/Radar Lombok)

MATARAM – Pemprov NTB tengah melakukan pergeseran anggaran di APBD 2022 guna menutupi utang proyek atau program pada 2021 kepada pihak rekanan sebesar Rp 229 miliar.

Meski sebelumnya Banggar DPRD NTB telah menyetujui anggaran pokok pikiran rakyat (pokir) dipinjam untuk bayar utang sebesar Rp 67 miliar. Lantas publik hingga kini masih terus menaruh perhatian atas terjadinya pergeseran anggaran yang dilakupan Pemprov NTB terhadap program yang sudah dicanangkan di APBD 2022 untuk menutupi utang 2021.

Direktur Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi NTB, Ramli Ernanda angka bicara soal adanya pergeseran anggaran yang dilakukan Pemprov NTB melalui TAPD dan Banggar DPRD NTB. Meski sudah ada titik temu antara DPRD dan eksekutif untuk pangkas dana pokir untuk bayar utang. “Bagus kalau sudah ada titik temu (DPRD dan Pemprov). Cuma yang jadi perhatian kami.  Pertama, pergeseran ini jangan sampai bikin masalah baru,” ujarnya kepada Radar Lombok.

Menurutnya, pergeseran harus mempertimbangkan skala prioritas. Jangan sampai mengorbankan kebutuhan prioritas masyarakat yang perlu mendapat perhatian segera dan mendesak. “Yang digeser sebaiknya belanja rutin. Termasuk bantuan yang penerimanya tidak jelas,” katanya.
Kemudian yang penting untuk diperhatikan, lanjut Ramli, pembayaran utang sebaiknya menunggu hasil audit BPK terhadap APBD 2021, khususnya pelaksanaan anggaran pokir dan direktif gubernur. “Agar pengeluaran atas dana publik ini dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Terlebih dari data yang dihumpun FITRA NTB, lanjut Ramli, anggaran belanja bantuan dalam bentuk barang untuk masyarakat dan pihak ketiga nilai sangat fantastis sebesar Rp 700 miliar. “Di luar belanja hibah dan bantuan sosial (bansos) dengan total Rp 170 miliar,” sebutnya.

Baca Juga :  Jika Program Zul-Rohmi Dihilangkan, PKS Bakal Persoalkan

Menurut Ramli, dengan kondisi sekarang ini seharusnya dapat diantisipasi oleh Pemprov NTB sehingga ke depan tidak terulang kembali terjadinya utang yang dibebankan pada anggaran berikutnya. Salah satu contoh utang 2021 dibebankan pada APBD 2022 seharusnya dapat diantisipasi dari awal supaya tidak terjadi. “Kami nilai penganggaran kita tidak sensitif atas situasi terburuk, seperti pandemi. Seharusnya situasi ini sudah bisa diantisipasi oleh TAPD dan Banggar,” katanya.
Bahkan, kata Ramli, keuangan daerah ke depan akan sangat berat untuk bisa mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, sebagaimana fokus pembangunan tahun 2023. “Kalau pola perencanaan anggaran masih sama, tidak terukur dan rasional, dan banyak bikin belanja ndak jelas, keuangan daerah bisa sekarat,” pungkasnya.
Sekda Provinsi NTB, H Lalu Gita Ariadi sebelumnya mengatakan, untuk pembayaran utang tersebut pihaknya telah mempersiapkan skenario yang sudah disepakati bersama TAPD dan Banggar DPRD NTB. “Dan sekarang kita masih sedang kerja-kerja administrasi untuk secapatnya kita tunaikan komitmen-komitmen (pembayaran utang). Ya mudah-mudahan April-Mei kita bisa selesaikan,” kata Gita.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dirumorkan Diganti, Ibnu Salim: Sumber tak Jelas

Seperti diketahui, bahwa ada dua jenis kewajiban yang harus dibayarkan berkaitan dengan utang pada 2021 oleh Pemprov NTB. Pertama mengenai utang beban dan utang pengadaan. Untuk utang beban sendiri terdiri dari kewajiban untuk pembayaran semisal bayaran air, listrik dan sebagainya dengan total utang sebesar Rp 1,8 miliar, kemudian bagi hasil dengan kabupaten kota sebesar Rp 81 miliar. Namun untuk pembayaran utang beban ini sudah disiapkan melalui anggaran tahun 2022. Kemudian, untuk utang pengadaan belanja pemerintah yang belum diselesaikan pada tahun 2021 sebesar Rp 229 miliar. Baik untuk pembayaran program atau proyek dari pokok-pokok pikiran (pokir) dewan maupun untuk pembayaran program direktif gubernur dan wakil gubernur dalam rangka penajaman RPJMD mendukung visi dan misi.

Tidak hanya itu, pada 2021 pemprov juga telah melakukan pinjaman kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 750 miliar pada 2021. Khusus, pinjaman dari PT SMI, sudah ada mekanisme pembayarannya. Di mana PT SMI memberikan tempo pengembalian selama 8 tahun dengan bunga sebesar 6,19 persen. Sehingga cicilan per tahunnya sekitar Rp 150 miliar. Pembayaran cicilan dilakukan secara otomatis melalui pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan pemerintah pusat untuk Pemprov NTB mulai tahun depan. Untuk pembayaran ke PT SMI akan mulai terhitung pada 2023. (sal)

Komentar Anda