Pembayaran Utang Pemprov Dipastikan On the Track

Wirawan Ahmad (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) memastikan seluruh Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) pada Tahun Anggaran 2024, dapat terbayar sepenuhnya. Meskipun masih ada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit sekitar Rp100 miliar.

“Fenomena ini mengindikasikan bahwa APBD 2024 dari sisi kemampuan membayar kewajiban sangat on the track,” ungkap Asisten III Setda NTB, Wirawan Ahmad, kepada Radar Lombok, Jumat kemarin (24/1).
Menurut Wirawan, belanja pemerintah yang tercantum dalam APBD 2024 dan belum terbayar pada tahun berjalan tidak otomatis dicatatkan sebagai kewajiban jangka pendek atau utang dalam laporan keuangan.

Jika ada belanja pemerintah yang sudah dilaksanakan, diserahterimakan, dan SPM-nya telah diajukan ke BUD, namun pembayaran tertunda karena ketersediaan kas daerah, maka belanja tersebut baru dianggap sebagai utang dan dianggarkan pada tahun berikutnya.

Baca Juga :  Dua TKI Lotim Kembali Dideportasi

“Fenomena seperti ini kita hadapi sejak Tahun 2021 hingga 2023, tetapi tidak lagi terjadi pada Tahun 2024,” ujarnya.
Pada Tahun Anggaran 2024, beberapa kegiatan memang belum dibayar karena pekerjaan belum selesai dan belum diserahterimakan kepada pemerintah. Beberapa paket Dana Alokasi Khusus (DAK) dan kegiatan reguler mengalami kondisi tersebut. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk membayar kegiatan ini akan menjadi SILPA APBD 2024. SILPA ini nantinya digunakan untuk pembayaran setelah semua persyaratan fisik dan keuangan terpenuhi.

“Kewajiban seperti itu dalam laporan keuangan tidak diposting sebagai utang, tetapi dimasukkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK),” jelas Wirawan.

Wirawan menambahkan, meskipun laporan keuangan sudah dikelola secara optimal, kewajiban jangka pendek tetap tidak dapat sepenuhnya dihindari. Hal ini disebabkan oleh sifat kegiatan dan persyaratan administratif yang belum terpenuhi hingga closing date APBD 2024.

Baca Juga :  Tiket Masuk Taman Narmada Rp 50 Ribu Jadi Sorotan

Contoh kasus yang sering terjadi adalah pembayaran tagihan listrik dan air untuk pemakaian bulan Desember yang baru dibayarkan pada Januari tahun berikutnya. Selain itu, belanja yang secara fisik telah diserahterimakan tetapi belum diajukan SPM oleh OPD hingga batas closing date, serta kewajiban BLUD yang sering kali melampaui tahun anggaran.

“Hal-hal seperti ini wajar terjadi, dan kami pastikan tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah,” tutupnya.
Dengan pengelolaan APBD 2024 yang terencana, Pemerintah Provinsi NTB optimistis menjaga keseimbangan keuangan daerah serta memastikan seluruh kewajiban dapat dipenuhi dengan baik. (rat)