Pembayaran THR di Kabupaten Lombok Timur Terancam Molor

H Hasni
H Hasni (JANWARI IRWAN/RADAR LOMBOK)

SELONG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur (Lotim), mengaku telah menganggarkan pada APBD tahun 2018, untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13. Dimana sesuai petunjuk teknis, semua daerah diminta agar menganggarkan.

Hanya saja, berdasarkan PP 36 tahun 2019, tentang pemberian THR kepada PNS, Prajurit TNI dan Polri, serta pejabat negara, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Pada pasal 10 dalam peraturan pemerintah (PP) itu mengamanatkan pembayaran melalui APBN, pengaturan lebih lanjutnya berdasarkan peraturan Menteri Keuangan. Sementara untuk THR yang dibayar melalui APBD, diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah (Perda).

“Yang menjadi persoalan sekarang, adalah terkait Perda. Karena pembahasan Perda harus dilakukan antara Pemerintah Daerah Lotim dengan DPRD Lotim, tentunya membutuhkan waktu,” kata Kepala Bidang Perbendahaaraan BPKAD Lombok Timur, H. Hasni, Senin kemarin (13/5).

Artinya, jika pembayaran THR tetap menggunakan peraturan sesuai dengan ketentuan yang ada, maka diperkirakan THR bagi PNS bisa tertunda, atau molor, dan baru bisa dibayar setelah berakhirnya bulan puasa. Untuk itu, sejumlah pihak saat ini meminta agar merubah pasal 10 PP, untuk kemudian menggunakan petunjuk teknis cukup dengan menggunakan peraturan kepala daerah.

Baca Juga :  THR PNS Lotim Mulai Dicairkan, Pencairan Gaji 13 Menyusul

Selain itu, biasanya terhadap hal-hal yang sifatnya pengaturan, untuk teknis cukup dengan peraturan kepala daerah saja. Tetapi karena ini amanat PP, sementara untuk pembahasan Perda pasti butuh waktu, tentu harus ada solusinya. “Kalaupun misalnya pemerintan harus tetap menggunakan Perda untuk pencairan, maka kita harus buat Perda,” paparnya.

Hanya saja sambungnya, pada saat ini semua daerah menharapkan agar pemerintah pusat melakukan perubahan, terkait penyaluran THR yang harus diberikan berdasarkan Perda. Ia berharap THR ini bisa dibayarkan hanya dengan peraturan bupati (Perbup). “Jadi harapan ini sekarang semua sama, karena kalau menggunakan Perda, tentu menbutuhkan waktu dalam pembahasannya,”  ujarnya.

Pemberian THR ini sambungnya, Pemkab Lotim juga telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 46 miliar, untuk pembayaran THR para PNS Lotim sebanyak 10 ribu lebih, dan harus dibayar paling lambat H-7 sebelum lebaran, atau bisa juga dibayarkan paling cepat pada tanggal 16 Mei mendatang. “Sementara untuk honorer yang ada saat ini juga dapat THR yang dibayarkan oleh masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah), dengan nilai sama, satu kali honor,” jelasnya.

Baca Juga :  Belum Terima THR ? Lapor ke Posko Pengaduan THR

Bukan hanya THR saja yang sudah dianggarkan, tetapi gaji 13 juga akan diberikan kepada PNS. Hanya saja, jadwal gaji 13 akan diberikan berbeda dengan pembayaran THR yang harus dibayar sebelum lebaran. Sementara gaji 13 ini akan diberikan nanti pada bulan Juni, tepatnya di gaji bulan Juli mendatang.

“Agar THR bisa dibayar sebelum lebaran, maka Menteri Dalam Negeri juga sudah mengajukan surat permohonan revisi terkait PP Nomor 35 dan 36 tahun 2019. Karena PP ini kita perkirakan akan menghambat pembayaran THR,” tandasnya. (wan)

Komentar Anda