MATARAM – Guru Honorer yang sudah mendapatkan Surat Keterangan (SK) dari Gubernur NTB, kemudian mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan lulus secara otomatis honornya dari Pemprov NTB akan diberhentikan.
Kepala Dinas Dikbud NTB H Aidy Furqan mengatakan, bagi guru honorer yang sudah lulus menjadi P3K secara otomatis honornya dari Pemprov NTB dihentikan. Sebab sebagian besar guru honorer yang sudah tercantum di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) mengikuti seleksi PPPK.
“Alhamdulillah, banyak yang lulus mereka yang sudah mendapatkan SK Gubernur, secara otomatis Jasa Jam Mengajar (JJM) itu kita hentikan,” kata Aidy Furqan, kemarin.
Dikatakannya, pemberhentian honor guru yang bersumber dari APBD NTB itu dilakukan saat gaji sebagai PPPK akan dibayarkan. Misalnya, SK pembayaran gaji guru tersebut terhitung mulai 1 Januari 2022, maka di bulan yang sama, Pemprov NTB tidak lagi membayar. Dan bisa jadi, guru yang lulus itu, tugasnya di tempat yang berbeda, sesuai dengan lamaran PPPK.
Untuk diketahui, selama ini gaji guru honorer yang mendapatkan SK Gubernur NTB dibayarkan setiap bulan sesuai dengan JJM, sebesar Rp 40 ribu per jam, bersumber dari APBD Provinsi NTB. Untuk mendapatkan haknya, guru harus membubuhkan tanda tangan terlebih dahulu, barulah gaji tersebut dikirimkan melalui rekening masing-masing penerimanya.
Untuk melihat siapa nama-nama guru, yang sebelumnya mendapatkan gaji melalui pembayaran JJM, kemudian lolos seleksi PPPK, Dikbud NTB akan diinventarisir, melalui proses verifikasi dan validasi (verval) data ulang oleh Dinas Dikbud NTB.
“Insyaallah kita lakukan pada Desember mendatang untuk verval ulang data kelulusan guru yang mendapatkan SK Gubernur dan lulus di seleksi P3K,” terang Aidy.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB menyebut, total formasi PPPK Pemprov NTB ada 4.442 formasi. Rinciannya, guru SLB ada 219 formasi, guru SMA 1.973 Formasi dan Guru SMK ada 2.250 formasi. (adi)