Pembayaran Gaji Tenaga Kesehatan Diupayakan Pekan Ini

TANJUNG-Sebanyak 119 tenaga kesehatan di delapan Puskesmas se Kabupaten Lombok Utara (KLU) nampaknya belum bisa bernafas lega untuk mendapatkan haknya berupa pembayaran enam bulan gaji sejak Januari 2016.

Pasalnya, meskipun revisi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2016 sudah tuntas, nyatanya perubahan peraturan bupati (perbup) tentang penjabaran APBD 2016 sebagai dasar legalitas pencairan gaji mereka belum juga tuntas. “Pekan ini perbupnya kita upayakan tuntas, karena saat ini kita masih mengkaji legal drafting-nya. Kita tidak mau salah. Makanya ini kita kebut,” ungkap Kepala Bagian Hukum Setda KLU, Raden Eka Asmarahadi, usai melakukan rapat membahas hal tersebut di ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) KLU, Suardi, Senin (27/6).

Eka menambahkan, setelah nantinya legal drafting dari perubahan perbup tersebut dituntaskan, drafnya akan diberikan ke Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) KLU, M Irwan, untuk diparaf. Setelah itu dibawa ke Asisten III Setda KLU, Zulfadli untuk diparaf. Lanjut ke Sekda KLU untuk diparaf juga sebelum akhirnya ditandatangani Bupati KLU, Najmul Akhyar.

Baca Juga :  Gaji Non Tunai PNS Belum Bisa Diterapkan

Berdasarkan informasi dari Bagian Humas dan Protokoler Setda KLU, Najmul sendiri pada Senin kemarin diketahui berada di Jakarta dan dijadwalkan ada di KLU Selasa sore (28/6).

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan KLU, Suhardi sendiri berharap agar 119 tenaga kesehatan yang terdiri dari perawat, bidan, farmasi dan analis gizi tersebut bisa terbayarkan pekan ini gajinya selama enam bulan. Karena hari terakhir masuk adalah Jumat (1/7) setelah itu libur lebaran Idul Fitri. Sehingga diharapkan gaji bisa diterima pekan ini. “Tadi saya sudah hubungi juga, katanya perbup akan segera dituntaskan, dan gaji bisa dibayarkan sebelum libur,” jelasnya.

Baca Juga :  Bayi Penderita Hidrosefalus Butuh Bantuan

Suhardi sendiri mengaku sudah berbicara dengan seluruh Kepala Puskesmas se KLU, agar 119 tenaga kesehatan tersebut untuk bersabar hingga nanti gaji dibayarkan. “Kita minta disampaikan untuk bersabar,” terangnya.

Suhardi menambahkan, total tenaga kesehatan sebanyak 119 orang ini belum terbayarkan gajinya selama enam bulan akibat evaluasi tenaga kontak beberapa waktu lalu yang kemudian berimbas pada perubahan dalam DPA dan harus direvisi. Dokumen revisi sendiri sudah diserahkan Dinas Kesehatan KLU pada April 2016, namun revisi DPA harus kolektif seluruh SKPD. Terdapat beberapa SKPD yang cukup lama menyerahkan sehingga berakibat pada molornya revisi DPA.

Jika 119 tenaga kesehatan ini bergaji Rp 850 ribu per bulan kata Suhardi maka untuk gaji enam bulan harus disediakan anggaran sebesar Rp 606.900.000,-. (zul)

Komentar Anda