Pembantu Rumah Tangga Ini Mengaku Mencuri Kamera untuk Biayai Anak yang Sakit

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menginterogasi PRT inisial J di Mapolsek Mataram, Kamis (24/11/2022). (IST/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Pembantu rumah tangga inisial J (36) ditangkap karena mencuri kamera digital.

Perempuan yang tinggal di Jalan Cengkih RT 01, RW 210, Lingkungan Pejeruk Timur, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram ini ditangkap berdasarkan laporan Selasa (22/11/2022), terkait pencurian kamera di PT Inol Ranan Perkasa Jalan Gili Gede, Lingkungan Suradadi Barat, Kelurahan Karang Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat menjelaskan, penangkapan  berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan dari saksi-saksi.

Polisi memperoleh ciri-ciri dan identitas pelaku yang melakukan pencurian. Selanjutnya pada Rabu (23/11/2022) sekitar pukul 14.00 WITA, Tim Opsnal Polsek Mataram mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku ada di rumah Kepala Lingkungan Pejeruk Timur.

“Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap saudari pelaku J yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian kamera digital kemudian dari hasil interogasi saudari J bahwa pencurian kamera digital tersebut diakui dilakukan sendiri selanjutnya terhadap saudari J diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang AKBP Syarif didampingi Kapolsek Mataram Kompol Tauhid dan Kanit Reskrim Iptu Ida Bagus Suwendra, Kamis (24/11/2022)

J mengaku mencuri karena butuh uang untuk berobat anaknya yang sedang sakit. Sementara gaji di kantornya tidak cukup sehingga mencuri.

Adapun barang bukti yang diperoleh dari tangan pelaku berupa 1 set Kamera Digital Fujifilm Type X-T20 Warna Hitam  beserta charger dan satu lembar nota gadai PT Raden Gadai tertanggal 10 November 2022 dan 1 buah Flashdisk rekaman CCTV.

Adapun pasal yang dipersangkaan terhadap pelaku yakni Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun. (RL)

Komentar Anda