Pembangunan TPA Jugil Tidak Jelas

I Ketut Masa (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Rencana pembangunan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah yang berlokasi di Dusun Jugil Desa Sambik Bangkol Kecamatan Kayangan seluas 4 hektare sampai saat ini belum mendapatkan kepastian kapan pelaksanaan pembangunan tersebut.

Pasalnya, tanah seluas 4 hektare tersebut masih menjadi perselisihan antara pemerintah daerah dengan pihak ketiga (masyarakat), sehingga untuk mengeksekusi anggaran bersumber dari pusat sebesar Rp 15 miliar pada tahun ini akhir tidak bisa dieksekusi. “Anggaran pusat sebesar Rp 15 miliar itu tidak bisa dieksekusi, karena tanah itu masih peninjaun kembali (PK) oleh pihak penggugat,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DLHPKP) Lombok Utara I Ketut Masa kepada Radar Lombok, kemarin.

[postingan number=3 tag=”tpa”]

Adanya persoalan yang masih bergulir tersebut. Membuat pemerintah pusat tidak bisa memberikan anggaran tersebut. Agar bisa mengeksekusi anggaran itu, katanya, pemerintah daerah harus menyelesaikan terlebih dahulu perselesihan tersebut. Terkait kapan kepastian bisa dibangun dan tanah sudah selesai, pihaknya sendiri tidak mengetahui. “Belum tentu tahun depan bisa selesai. Persoalan seperti ini bisa dua tahun bahkan 10 tahun. Tuntaskan dulu PK tersebut. Terkait kapan selesai PK atau tidak saya belum tahu,” tandasnya. 

Baca Juga :  MoU TPA Kebon belum Diperpanjang

Untuk diketahui, pada tahun kemarin pihaknya sendiri telah melakukan sosialisasi dihadapan Kementrian Pekerjaan Umum, sehingga pada tahun kemarin ditargetkan pelaksanaan bisa tahun ini. Rencananya, anggaran sebesar itu untuk pengolahan dan pembelian dua unit alat berat untuk menimbun sampah itu dengan tanah.

Kemudian jalan masuk ke TPA telah dilakukan kesepakatan antara pihak pemilik dan pemerintahan desa setempat untuk membuka jalan baru dengan status akan dibebaskan seluas 36 are dengan ukuran panjang 320 meter dan lebar 10 meter. Dan pihaknya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 450 juta. “Kalau dana sudah masuk di dalam DPA. Kita masih mengkomunikasikan dengan pemilik lahan dan ada tim sembilan yang bertugas nantinya. Rencana mungkin 10 meter dan panjang 60 meter,” terangnya.

Baca Juga :  Pemdes Sengkerang Siap Voting Pembangunan SMK

Direncakana, apabila TPA sudah dibangun, jumlah sampah di KLU mencapai 107 kubik per hari. Sedangkan, selama ini pihaknya menyewa lahan seluas 1,9 hektare lebih di Dusun Eluk Barak Desa setempat senilai Rp 35 juta per tahun. (flo)

Komentar Anda