Pembangunan Sunset Poin Dipersoalkan

PENGUKURAN: TKPRD dan KSPN beserta stakeholder mengecek lokasi pembangunan sunset point di Gili Trawangan. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG–Pembangunan sunset point oleh pemerintah di sempadan pantai sebelah barat Gili Trawangan mendapat penolakan dari pemilik lahan di dekat lokasi itu.

Pembangunan dinilai menghalangi pemandangan. Kasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bagian Administrasi Pengendalian Pembangunan (APP) Setda KLU Hapid mengatakan, sebenarnya para pemilik lahan tidak menolak. Hanya meminta kejelasan informasi dan pihak terkait sudah bertemu dengan Asisten II Setda KLU. “Hanya saja belum selesai,” jelasnya.

Proyek sunset point ini merupakan bagian dari proyek Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) senilai Rp 64 miliar lebih. Dan fasilitas sunset point nantinya bisa dinikmati semua pihak. “Tapi, kita sudah paham bahwa mereka ingin memanfaatkan sempadan pantai untuk menjejerkan kursi untuk usahanya, padahal itu termasuk areal publik,” ungkapnya.

Jadi sunset poin itu dibangun untuk masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Gili Trawangan. Jikapun pemilik tanah di dekatnya menolak tentu tidak ada kuasa. Sebab lokasi pembangunan merupakan aset negara. “Dan sekarang pun sudah mulai membangun dari pesisirnya untuk membangun talud untuk menghindari abrasi,” terangnya.

Selain itu, pemerintah daerah beserta pemerintah pusat sudah turun memetakan titik pembangunan tersebut dan dipastikan tidak mengganggu fasilitas umum. Begitu juga dengan pembangunan lain seperti home stay, penambahan fasilitas dermaga, dan lainnya yang sudah berjalan. Peroyek senilai Rp 64 miliar lebih ini dikerjakan 420 hari oleh PT Mitra Gusnita Nanda-PT Rafa. “Jadi, kami sudah mengecek lokasi pembangunannya dan tetap berjalan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris TKPRD Heppy Juliati menegaskan, pihaknya sudah mengukur lahan pembangunan proyek KSPN tersebut. Di lokasi sudah dipastikan mana titik-titik pembangunan fasilitas penataan kawasan wisata gili. “Kalau pengecekan lahannya sudah selesai. Kalaupun ada penolakan digeser ke areal lain, tapi tergantung keputusan di Bagian APP yang berhak memutuskan tersebut,” tegasnya. (flo)

Komentar Anda