MATARAM – PT Amman Mineral Nusa Tenggara (PTAMNT) masih melakukan evaluasi untuk membangun smelter (pabrik) pengolahan hasil tambang). Padahal pembangunan smelter perusahaan tambang yang kini 100 persen milik pengusaha nasional itu akan berdampak positif bagi masyarakat NTB.
Manager Public Relations PTAMNT, Rubi Purnomo saat dihubungi Radar Lombok mengungkapkan, perusahaan saat ini sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh. "Kita sedang menyusun rencana kerja, termasuk mengenai pembangunan smelter," ungkapnya kepada Radar Lombok via pesan singkat Senin kemarin (12/12).
Dikatakan, evaluasi tengah dilakukan terkait dengan operasi penambangan di Batu Hijau, Sumbawa Barat. Momentum tersebut sekaligus digunakan untuk menyusun rencana kerja, baik itu jangka pendek maupun jangka panjang. "Ini evaluasi dan penyusunan rencana kerja secara menyeluruh untuk bisnis kedepannya," terang Rubi.
Dipertegas soal rencana pembangunan smelter, Rubi tidak mau memberikan kepastian. Meskipun Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Komisi VII DPR-RI menyampaikan kesiapan PTAMNT, namun saat ini masih tahap evaluasi perusahaan.
Sementara itu, DPRD Provinsi NTB terus menuntut pembangunan smelter PTAMNT di wilayah NTB untuk mendukung kegiatan penambangan. "Salah satu bentuk keberpihakan perusahaan tambang ke masyarakat NTB itu dengan cara membangun smelter. Kalau gak, terus apa bedanya AMNT dengan Newmont yang dulunya dikuasai asing," ujar Sekretaris komisi IV DPRD NTB, Nurdin Ranggabarani,
Seperti diketahui, PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) milik pengusaha nasional Arifin Panigoro telah mengakuisisi 50 persen kepemilikan saham PT AMI terhadap 82,2 persen kepemilikan saham atas PTNNT. Pengusaha nasional tentunya diharapkan tidak seperti PTNNT yang ogah membangun smelter.
Dikatakan Nurdin, pemerintah daerah (Pemda) tidak memiliki saham di pertambangan emas tersebut. Oleh karena itu, para pemegang saham diminta untuk mendengarkan tuntutan daerah. ”Ini kan dikuasai orang baru, jadi harus baik dong pada daerah. Dengarkan apa yang diinginkan daerah,”katanya.
Politisi PPP ini menjelaskan, terhitung tanggal 12 Januari 2014 lalu, pemerintah telah melarang ekspor konsentrat. Hasil penambangan yang masih mentah harus dikelola di dalam negeri sesuai isi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.
Saat ini sudah dipenghujung tahun 2016, namun PTAMNT yang dulu bernama PT Newmont Nusa Tenggara (PTNN) belum juga menunjukkan komitmennya. "Ini sudah bertahun-tahun, gak ada lagi alasan untuk tidak bangun smelter," tegas Nurdin. (zwr)