Pembangunan Septic Tank di Pantai Trawangan Diminta Ditunda

DIPROTES: Proyek toilet umum Dinas Pariwisata KLU di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang diprotes warga. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG –  Anggota Komisi II DPRD KLU Tusen Lasima angkat bicara terkait proyek toilet umum milik Dinas Pariwisata KLU, yang tempat pembuangan kotoran atau septic tank-nya berada di sempadan pantai.

Politisi PDIP ini menilai bahwa tidak seharusnya ada bangunan di sempadan pantai. Terlebih tempat pembuangan kotoran manusia. “Kalau dekat pantai pasti akan terjadi rembesan. Kotoran di septic tank itu kan tidak diam akan jadi air itu. Ketika jadi air tentu akan bercampur dengan air lainnya terutama di daerah pesisir. Pasti akan tercemar,” ujarnya.

Mestinya kata Tusen, septic tank tersebut berada agak jauh dari sempadan pantai agar lautnya tidak tercemar. Menurut informasi Kepala Dusun Gili Trawangan, Husni sebelumnya, bahwa awalnya pembuatan septic tank tersebut berada di dekat gerbang masjid. Hanya saja oleh UPTD Gili Tramena tidak diizinkan karena lahan tersebut milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB. Terkait hal ini, Tusen pun geram. “Harusnya itu dibicarakan lagi dengan pemprov. Masa gitu pemprov. Ini kan untuk kepentingan umum, bukan untuk pribadi,” sesalnya.

Lagi pula, tanah pemprov tidak bakalan hilang dengan adanya septic tank tersebut. Sebab itu lokasinya di dalam tanah. “Masa mereka tidak mau padahal ini untuk kepentingan Gili secara keseluruhan. Jangan mau enaknya saja dong,” ungkapnya.

Jika proyek tersebut tetap dilanjutkan kata Tusen ini bisa jadi contoh buruk bagi masyarakat. Sebab lama-kelamaan masyarakat ikut-ikutan membuat septic tank di sempadan pantai. “Ini kan preseden buruk kalau begitu. Perencanaan tidak matang akhirnya suka-suka mereka. Tidak bisa begitu sedang berkuasa kemudian suka-suka mereka buat itu sementara masyarakat tidak bisa,” jelasnya.

Tusen meminta agar proyek ini ditunda dahulu untuk sementara waktu sembari menemukan solusi yang terbaik. Apapun alasannya tidak bisa septic tank dibangun di sempadan pantai. “Sekali lagi ini harus dibicarakan dengan pemprov. Ini kan proyek didanai pemerintah pusat yang kebetulan lokasinya di KLU. Pemerintah provinsi ini kan perpanjangan dari pemerintah pusat mestinya harus didukung,” pungkasnya.

Sementara Kepala UPTD Gili Tramena, Mawardi membantah bahwa pihaknya tidak memberikan izin untuk pembuatan septic tank tersebut. Pihaknya hanya meminta Pemda KLU bersurat ke Gubernur untuk pinjam pakai lahan pembangunan septic tank. “Sesuai aturan pembangunan di atas lahan pemerintah harus ada izin dari pemerintah, lebih-lebih ini menggunakan anggaran pemerintah,” ujarnya singkat.

Untuk diketahui bahwa proyek pembangunan toilet umum ini merupakan proyek yang didanai dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI sebesar Rp 280 juta. Pengerjaannya dilakukan oleh CV. Bangun Moga Rahayu yang beralamat di Kota Mataram. Terkait persoalan ini, pihak Dispar KLU masih belum mau berkomentar. (der)

Komentar Anda