Pembangunan Kantor Wali Kota Mataram Langgar RTRW

Ilustrasi RTRW
Ilustrasi RTRW

MATARAM – Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Provinsi NTB telah melaksanakan rapat, Rabu kemarin (1/8). Agendanya membahas usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mataram. 

Rapat yang dipimpin Sekda H Rosiady Sayuti itu memutuskan untuk menyetujui revisi peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Mataram. “Tadi sudah dirapatkan dengan TKPRD dipimpin Pak Sekda. Hasilnya setuju dengan catatan soal indikasi pelanggaran,” terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB, Wedha Magma Ardhi kepada Radar Lombok, Rabu (1/8).

BACA JUGA: Jumlah Penderita HIV/AIDS di Kota Mataram Membengkak

Persetujuan bersyarat tersebut harus dilakukan karena pemprov tidak ingin dilibatkan jika nantinya ada proses hukum. “Pemprov tidak bertanggung jawab atas indikasi pelanggaran seluas kurang lebih 300 hektar itu,” ucap Ardhi. 

Raperda revisi RTRW kota Mataram telah tersandera cukup lama. Hal itu disebabkan banyaknya dugaan pelanggaran RTRW yang terjadi selama ini. Pelanggaran RTRW bukan hanya dilakukan investor. Namun, Pemkot Mataram sendiri melakukannya. Buktinya, lokasi pembangunan Kantor Wali Kota Mataram yang baru tidak sesuai peruntukannya.

Terkait hal itu, pemprov sekali lagi menegaskan tidak bertanggung jawab. Mengingat, dugaan pelanggaran yang telah terjadi saja mencapai 298,17 hektar. Tidak ada juga masukan dari pemprov, karena pemkot dinilai mengetahui dengan baik masalah tersebut. “Kan sudah saya tunjukkan gambar petanya,” ujar Ardhi. 

Baca Juga :  Wali Kota Desak Penipu Toma Diungkap

Kantor Wali Kota Mataram yang baru akan dibangun di kawasan lingkar selatan. Tepatnya di Kelurahan Jempong Baru. Pengerukan di lokasi juga telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Dalam RTRW Kota Mataram, wilayah yang menjadi lokasi pembangunan merupakan kawasan lahan pertanian berkelanjutan. Namun Pemkot Mataram justru yang ingin melanggarnya. Sementara, dugaan pelanggaran yang lama belum diproses. Kini kembali akan melakukan pelanggaran lagi. “Intinya pemprov tidak bertanggung jawab,” tegas Ardhi.

Untuk menindaklanjuti persetujuan RTRW, dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanhanan kesepakatan antara pemprov dengan pemkot. “Sekda Provinsi dan Sekda Kota segera bertemu untuk tandatangan. Saya mau konsultasikan dulu teknisnya dengan asisten,” kata Ardhi.

BACA JUGA: Kotoran Cidomo Masih Ganggu Keindahan Kota Mataram

 Pemprov menyetujui revisi RTRW Kota Mataram, karena dinilai telah sesuai antara data di peta dengan kondisi lapangan. Meskipun ada dugaan pelanggaran RYRW yang telah terjadi. Berdasarkan data yang dimiliki Radar Lombok, terungkap adanya alih fungsi lahan di Kota Mataram mencapai 298,17 hektar. Hal itu diketahui setelah dilakukan penelusuran dan survei lapangan. 

Baca Juga :  Wali Kota Desak Penipu Toma Diungkap

Dalam Perda RTRW, kawasan pertanian di Kota Mataram luasnya mencapai 1.128,17 hektar. Pada lahan itulah, banyak dialihfungsikan yang hampir mencapai 300 hektar. Alih fungsi lahan bisa saja dilakukan dengan syarat menyiapkan lahan pengganti. Namun hal itu tidak dilakukan dan belum jelas hingga saat ini. Pemkot Mataram diduga melakukan pembiaran atas pelanggaran tata ruang. Lahan pengganti tidak direalisasikan. Sanksi terhadap investor atau pelaku yang melanggar tata ruang, juga tidak ada. 

Pemprov juga menyetujui revisi RTRW, karena ruang terbuka hijau (RTH) Kota Mataram dijamin bisa dipenuhi. Meskipun pemenuhan RTH cukup sulit. Pemkot mengklaim, telah menyiapkan 20,14 persen atau sekitar 1.210,45 hektar untuk RTH. Mengingat, undang-undang (UU) mengamanahkan minimal 20 persen. “Tapi 17,41 persen saja yang bisa terpetakan. Sisanya 2,72 persen atau sekitar 163,96 hektar tidak jelas, belum bisa terpetakan. Itu kita akan minta diperjelas lokasinya dimana saja. Tapi katanya kan sudah ada, makanya kita setujui,” ucap Ardhi. (zwr) 

Komentar Anda