TANJUNG – Rencana pembangunan kantor Bupati Lombok Utara belum diusulkan pada tahun anggaran ini. Karena Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) belum menerima master plan rencana pembangunan dan menunggu penetapan revisi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). “Tergantung kapan RTRW selesai, baru bisa diusulkan rencana pembangunan tersebut. Selain itu, kami juga menunggu desain (master plan) dari kantor Bappeda, baru kita tahu berapa nilai yang akan diusulkan,” ujar Kepala Dinas PUPR Lombok Utara M. Zaldy Rahardian kepada media, Selasa (12/9).
Jika bupati menginginkan seperti komplek kantor Bupati Lombok Barat atau Wali Kota Mataram atau daerah lainnya, tentu akan menghabiskan ratusan miliar. Untuk penganggaran pembangunan, kata Zaldy, pemerintah daerah bisa memilih menganggarkan pada APBD atau mengusulkan ke pemerintah pusat atau juga bisa pihak ketiga dalam bentuk pinjaman. “Disana rencana juga langsung pendopo,” terangnya.
Terkait lahan sendiri, nanti yang punya urusan kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk mengurusnya. Yang jelas lokasi akan berada di komplek kantor bupati sekarang ini tepatnya di belakang. “Nanti BPKAD yang punya urusan soal tanah,” tandasnya.
Terkait rencana pembangunan kantor Disbudpar, Inspektorat, Dinas Kominfo, Dinas LHPKP, Bapenda, Bangkespol, Disnaker PM dan PTSP dan BKD nanti akan melihat master plan tersebut. Baru bisa menentukan lokasi seperti Disbudpar saat ini sedang memikirkan lokasinya dimana. “Untuk mendapatkan kejelasan, kita tunggu hasil desainnya,” jelasnya.