SELONG—Sejauh ini pihak kepolisian telah menetapkan tujuh orang tersangka, terkait kasus pembakaran kawasan Hutan Tanam Industri (HTI) dan pengerusakan sejumlah fasilitas milik PT Sadhana Arif Nusa beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, sekitar 35 warga yang ditangkap petugas karena kedapatan berada di lokasi saat itu. Meski sempat diamankan beberapa hari, namun sebagian besar dari mereka telah dipulangkan kembali ke kampung halamannya masing-masing.
“Proses saat ini dilakukan pemeriksaan saksi-saksi ahli. Mereka kita panggil, termasuk juga dari pihak perusahaan dan dinas kehutanan,” ungkap Kapolres Lotim, AKBP Wingky Adhityo Kusumo, Selasa kemarin (6/12).
Untuk sementara ini lanjutnya, masih hanya tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ketujuh orang ini, karena kepolisian memiliki bukti yang kuat terkait keterlibatan mereka sebagai pelaku pembakaran kawasan HTI tersebut.
Sementara sebagian warga lainya yang sempat diamankan, karena tidak terbukti mereka sudah dipulangkan. “Tujuh tersangka kita tahan di Lapas. Sejauh ini belum ada penambahan tersangka” terang Wingky.
Aksi pembakaran yang dilakukan para tersangka ini karena melanggar undang-undang perhutanan. Masalah pembakaran hutan ini lanjutnya, juga menjadi perhatian pemerintah itu sendiri. Bagi para pelaku yang terbukti melakukan pembakaran, maka mereka pun terancam dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Sementara terkait dengan upaya mediasi antara pihak warga dengan perusahaan, sejauh ini akunya belum sampai ke arah sana. Sebab, kasus pembakaran lahan ini dianggap berbeda jika dibandingkan dengan kasus yang lain seperti kasus penganiayaan. “Kasus seperti ini sering terjadi. Kita minta dari pihak perusahaan supaya terus rutin melakukan sosialisasi,” imbuhnya.
Diketahui, konflik di kawasan HTI Sambelia ini sudah berlangsung cukup lama. Berbagai gejolak yang terjadi antara pihak warga dan perusahaan sudah berulang kali terjadi. Sementara tindakan tegas kepolisian dengan melakukan penangkapan sebanyak 35 warga di kawasan itu, setelah mengetahui sekitar 100 warga berbondong-bondong mendatangi pos pengamanan HTI. Sebagian dari mereka saat itu membawa senjata tajam, bambu runcing, dan sebagian lagi membawa botol berisi bensin.
Mereka dibekuk saat ditemukan sedang melakukan aktifitas pembakaran . Aksi pembakaran itu dilakukan di sejumlah titik yang ada di kawasan HTI. Selain pembakaran, warga ini juga telah melakukan pengerusakan terhadap pos, sehingga menimbulkan kerusakan.
Selain mengamankan warga, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan warga. Barang bukti itu diantaranya berupa 18 buah senjata tajam, 2 bambu runcing, 8 korek api dan 14 unit sepeda motor. (lie)