Pembakar Kitab Tafsir Alquran Jadi Tersangka

IPTU Redho Rizky Pratama (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYAPenyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus pembakaran dua kitab tafsir Alquran, yakni Kitab Tafsir Ibnu Katsir dan Kitab Tafsir Risalah Qusyairiyah. Tersangka diketahui berinisal SH, warga Desa Sepakek Kecamatan Pringgarata atau yang di chanal YouTube Habib Fitra yang bersangkutan bernama Sultan Habib.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Redho Rizky Pratama menegaskan, kasus yang menghebohkan jagat maya dengan beredarnya video di chanal YouTube Habib Fitra yang membakar kitab tafsir Alquran ini sebenarnya membuat aparat mengamankan tiga orang yakni F, MS dan SH. Tapi dari hasil pemeriksaan oleh penyidik menetapkan satu tersangka dan dua orang lainnya menjadi saksi. “Yang dua orang yakni F dan MS jadi saksi, sementara SH sudah kita tetapkan tersangka dan sudah kita tahan. Karena kuat dugaan jika SH yang membuat dan menyebarkan konten pembakaran dua kitab tafsir Alquran ini,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama kepada Radar Lombok, Senin (12/9).

Redho menyebutkan, F dan MS hanya ikut dalam video ini dan tidak memiliki peran membuat maupun menyebarkan video. Sehingga penyidik menegaskan F dan MS merupakan rekan dari tersangka SH yang  hanya berperan menyaksikan aksi pembakaran dua kitab tafsir tersebut. “Tersangka SH kini sudah kita tahan dan diancam pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana 6 tahun penjara,” terangnya.

Baca Juga :  Proses Hukum Ketua Komisi I Tetap Berjalan

Adapun motif tersangka membakar kedua kitab tafsir itu lantaran mengaku tidak percaya dengan terjemahan tersebut. Karena menurut tersangka, jika tafsir Alquran ini harus dipelajari langsung lewat Alquran itu sendiri. “Yang jelas penetapan tersangka ini setelah kita melakukan pemeriksaan sekitar tujuh orang saksi dan apa yang dilakukan tersangka kita anggap sudah memenuhi unsur,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lombok Tengah, TGH Minggre Hammy ketika dikonfirmasi sangat menyayangkan adanya kejadian pembakaran kitab tafsir di Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata. Menurutnya, Kitab Tafsir Ibnu Katsir dan Tafsir Risalah Qusyairiyah merupakan kitab yang sangat banyak memberikan pemahaman keislaman bagi umat muslim. “Kami sangat menyayangkan adanya kejadian itu. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas apa motif dari terduga pelaku tersebut dan kami meminta kepolisian untuk memberikan hukuman dan memproses pelaku ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengapresiasi tindakan kepolisian yang telah bergerak cepat untuk mengamankan tiga terduga pelaku. Langkah cepat kepolisian untuk mengamankan terduga pelaku itu sudah sangat tepat untuk mengantisipasi adanya gejolak di tengah masyarakat. “Sudah sangat tepat kepolisian langsung mengamankan pelaku, kalau tidak mungkin gejolaknya akan besar. Makanya kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang serupa. Hal itu penting kita lakukan untuk menjaga kerukunan umat beragama di Indonesia. Mengingat bahwa isu agama merupakan isu yang sangat sensitif bagi masyarakat, terlebih di Lombok yang dikenal sebagai pulau seribu masjid,” terangnya.

Baca Juga :  UAS akan Isi Cermah di Desa Beleka

Dalam YouTube Habib Fitra, salah satu dari tiga orang yang ditahan ini tampak memegang dua kitab tafsir Alquran versi Ibnu Katsir dan Qusyairiyah. Orang ini kemudian mengutarakan pendapatkan tentang kitab tafsir Alquran yang dinilainya menyesatkan. Bahkan, orang ini menganggap kitab tafsir Alquran adalah kitab iblis. Karena orang yang membuat kitab seolah-olah makna di Alquran seperti yang di kitab.

Di mana pendapat orang ini, yang sebenarnya dilakukan adalah mempelajari Alquran langsung kepada Allah SWT melalui Alquran itu sendiri. Sehingga kitab-kitab tafsir tersebut dianggap menyesatkan umat karena dianggap tafsir menurut pribadi. Pendapat itu diutarakan dengan alasan, bahwa setiap manusia berbeda perjalanannya masing-masing. Sedangkan Alquran merupakan inti dari perjalanan, jika kemudian dikitabkan penafsirannya maka orang tidak mencari jati diri sendiri.

Video berdurasi 12 menit 17 detik ini kemudian menuai banyak kecaman. Apalagi dalam video ini menegaskan bahwa apa yang para terduga pelaku lakukan karena tidak ingin akidah orang tersesatkan tentang penafsiran Alquran dan mengganggap kitab tafsir adalah kebohongan. (met)

Komentar Anda