Pembahasan RUU Pilkada Secara Substansi Selesai

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan secara substansi pembahasan RUU Pilkada sudah selesai. 

Kalau pun masih ada lagi pertemuan antara pemerintah dengan DPR menurut Tjahjo, itu tinggal menetapkan posisi petahana, apakah cuti saat kampanye atau sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Saya pastikan substansi pembahasan RUU Pilkada antara pemerintah dengan DPR telah selesai," kata Tjahjo, di sela-sela rapat dengan Komisi II, di Gedung DPR, Senayan Jakarta, Selasa (30/5).

Baca Juga :  Dianul-Sri Gugat KPU dan Bawaslu ke DKPP

Untuk calon dari anggota DPR, lanjut mantan Sekjen PDIP ini, harus mundur.

Sedangkan calon yang tertangkap tangan (OTT) politik uang lanjutnya, langsung dijatuhkan sanksi berupa diskualifikasi. Jika tim suksesnya, harus dibuktikan dengan SK (surat keputusan) dari satu tim yang dibentuk.

Baca Juga :  Cagub Zulkiefli Diperas Mahasiswa

Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPR ini menjelaskan saat ini pihaknya terus melakukan lobi kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Pilkada menjadi UU. “Kami terus lobi Komisi II DPR agar RUU ini segera disahkan jadi UU," ungkapnya.(fas/jpnn)

Komentar Anda