Pembahasan RUU Pemilu Harus Terbuka

Titi Anggraini

JAKARTA – DPR dan pemerintah tengah mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Sayang, pembahasan yang tertutup membuat publik sulit mengakses perkembangan penyusunan UU yang berbentuk kodifikasi tersebut.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan, sisa waktu pembahasan yang mepet tidak bisa menjadi alasan untuk bersikap tertutup. Sebab, dalam sistem demokrasi, partisipasi masyarakat luas juga diperlukan. ”Keterbatasan kerangka waktu yang dimiliki mestinya tidak menjadi pembenar,” ujarnya saat dihubungi kemarin (29/3).

Titi menilai, pembahasan yang terbuka akan sangat membantu publik dalam memahami argumentasi dan kerangka pikir pembentukan UU. Itu bisa menjadi kontrol atas kebijakan apa yang diambil.

Baca Juga :  Akses Pemilu Bagi Penyandang Disabilitas Minim

[postingan number=3 tag=”politik”]

Jika pembahasan tertutup, potensi adanya kebijakan yang berlawanan dengan kehendak orang banyak sangat mungkin terjadi. Padahal, sebagai wakil rakyat, anggota DPR –beserta pemerintah selaku pembuat kebijakan– bisa menyerap aspirasi masyarakat.

Prinsip keterbukaan dalam penyusunan UU pun, lanjut dia, diatur jelas dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal 5 huruf g disebutkan, keterbukaan termasuk salah satu asas pembentukan UU yang baik.

Dalam penjelasannya, asas keterbukaan didefinisikan sebagai perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengesahan pengundangan yang transparan dan terbuka. ”Dengan demikian, seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Tertutupnya pembahasan RUU pernah terjadi dalam pembahasan UU 10/2016 tentang Pilkada. Dalam praktiknya, terjadi ”penyelundupan” pasal yang masuk tanpa pernah dilontarkan ke publik. Di antaranya, pasal 73 yang memperbolehkan paslon memberikan uang transpor dan uang makan saat kampanye.

Baca Juga :  Pembahasan RUU Pilkada Secara Substansi Selesai

Selain itu, ada pasal 9 a dan 22 b yang mengatur kewajiban konsultasi dengan hasil yang mengikat dalam penyusunan peraturan KPU maupun Bawaslu. Pasal itu masuk proses pembahasan judicial review di MK.

Sebelumnya, anggota Pansus RUU Pemilu Achmad Baidowi mengatakan, rapat konsinyering terus dilakukan pansus beserta pemerintah. Sayang, dia enggan memerinci seberapa jauh kesepakatan-kesepakatan yang sudah dihasilkan. Dia hanya menegaskan isu-isu yang berkembang sudah mulai mengerucut. (far/c10/agm)

Komentar Anda