Pemasok Sabu ke Sekotong Lombok Barat Diringkus

Pemasok Sabu ke Sekotong Diringkus
PEMASOK SABU : Pelaku SU (baju coklat) saat digiring dari ruang tahanan Mapolda NTB, kemarin. (Ali/Radar Lombok)

MATARAM – Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda NTB menangkap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berinsial SU alias Ce (40 tahun) warga Pejeruk Bangket Kelurahan Pejeruk Kecamatan Ampenan Kota Mataram. Ia ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Mataram dan Lombok Barat (Lobar). “ Ditangkap hari Senin (29/1) sekitar pukul 12.10 Wita di rumahnya. Penangkapan diawali dengan penggeledahan,” ungkap Kasubdit I Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Cheppy Ahmad Hidayat saat memberikan keterangan di Mapolda NTB kemarin.

Baca Juga :  Gagal Curi Burung, ISR dan IMI Ditangkap

Penggeledahan awalnya dilakukan oleh tim gabungan Ditresnarkoba bersama anggota Jatanras Ditreskrimum Polda NTB. Hal ini berkaitan dengan kasus pencurian yang juga diduga dilakukan oleh pelaku. Petugas menemukan satu buah botol sampo bekas warna hitam. Setelah dibuka, ditemukan satu bungkus kristal putih yang diduga sabu seberat 3,2 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 pil warna hijau yang diduga extacy seberat 0,29 gram. Lalu ada juga satu linting daun ganja kering yang sudah dicampur tembakau, satu buah pipet plastik warna putih bergaris merah berbentuk sendok dan korek api gas. “ Itu barang bukti yang kita temukan saat rumahnya digeledah. Jadi ada sabunya dengan berat total 3,2 gram,” katanya.

Ada beberapa fakta yang didapatkan petugas setelah melakukan introgasi. Diantaranya sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Sekotong untuk para pekerja tambang emas. Modus yang dilakukan, pelaku menunggu pemesan. Setelah itu, sabu itu akan diantar ke pemesan. “ Dia ini rencananya akan mengantar sabu itu ke pekerja tambang emas di Sekotong,” ungkapnya.

Kepada para pekerja tambang. sabu ini dijual seharga Rp 1,8 juga per gram. Pasokan sabu itu diantar pelaku sejak beberapa bulan terakhir. “ Pengakuannya sih mengantar ke Sekotong itu baru beberapa bulan. Tapi kenyataannya lebih dari itu,” pungkasnya.

Baca Juga :  Tukang Parkir Jual Sabu, Mahasiswa Jadi Pecandu

Hanya saja, petugas tidak memberikan kesempatan kepada media untuk bertanya kepada pelaku. “ Kami belum tahu berkaitan dengan kasus yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda NTB. Kami hanya memproses terkait kasus narkotikanya saja,” pungkasnya.

Pelaku terancam dijerat pasal 115 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(gal)

Komentar Anda