Pemasok Obat Keras Ilegal Lingsar Diburu

UANGKAP: Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah menunjukkan barang bukti hasil sitaan bertempat di Polda NTB, Sabtu (24/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM – Tim Ops Direktorat Narkoba Polda NTB mengembangkan penyelidikan kasus penyalahgunaaan narkotika jenis sabu dan produksi obat keras ilegal yang berhasil diungkap di BTN Graha Lingsar Permai, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pekan lalu.

Dari sana telah diamankan dua orang yaitu RJ alias JO, 32, dan TW alias Tomi, 23, warga Pengenjek, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. “Hasil pemeriksaan terungkap bahwa JO sebagai bosnya dan dia merupakan DPO BPOM Mataram. Dia sudah menjalankan bisnisnya selama 7 bulan. Dia melakukan transaksi menyediakan dan menjual obat-obatan daftar G. Sementara TW ini rekannya yang turut membantu,” kata Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiyansah, Sabtu (24/7).

Kata Erwin, pelaku mendapat barang ini dari Jakarta dengan dipesan melalui online. Pihaknya kini tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap lokasi pembuatannya di Jakarta. “Kita akan kembangkan pemasoknya di Jakarta dan kaki-kakinya yang mengedarkan,” tegasnya.

Barang yang didapat pelaku dari Jakarta itu kembali diracik oleh pelaku. Obat-obatan jenis tramadol dan  trihexyphenidyl itu diracik dengan dicampurkan tepung. Alasannya adalah untuk mendapatkan keuntungan lebih. Setelah diracik baru kemudian diedarkan di seputar Lombok. “Sepuluh biji dia jual Rp 25 ribu,” sebut Erwin.

Baca Juga :  Nama Kapolresta Mataram Dicatut Penipu

Kordinator Bidang Penindakan  Hardiono Saputra menambahkan, obat-obatan yang didapat dari pelaku ini memang kerap disalahgunakan. “Obat tramadol dan trihexyphenidyl merupakan obat-obatan yang kerap disalahgunakan. Efeknya sangat mengganggu kesehatan. Efeknya ini mirip-mirip dengan sabu. Ini biasa dikonsumsi kelas menengah ke bawah. Mereka biasa konsusmi 5 sampai 10 tablet untuk mencapai fly,” tambah Hardiono.

Hardiono mengapresiasi keberhasil Polda NTB dalam mengungkap kasus ini.

Terlebih salah satu pelaku yaitu JO adalah target buruan BPOM selama ini.”JO ini sebenarnya DPO kami. Waktu penindakan BPOM pada Desember 2020 JO ini melarikan diri dan Alhamdulillah kini tertangkap,” ucapnya.

JO dan rekannya TW tertangkap pada saat penggerebekan oleh Tim Ops Ditresnarkoba Polda NTB pada Selasa malam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya 1 buah dus besar yang berisi Tramadol tablet 7.500 butir, Tramadol kapsul 2.500 butir dan Trihexyphenidyl 20.000 butir, dan  3.000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning.

Baca Juga :  Pekerjakan Pelajar Dampingi Pengunjung Kafe, Mami Dibekuk

Selain itu diamankan pula barang bukti narkotika jenis sabu dan alat isap. Barang bukti tersebut yaitu 1  buah pipet kaca yang berisi kristal putih yang di duga sabu, 2 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah korek api gas lengkap dengan kompor.

Selain terlibat obat keras ilegal, pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. ‘’Kita tetapkan pasal 196 197 ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara. Untuk yang narkotika kita tetapkan pasal 112 ayat 1 ayat 2 dan 114 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,’’ sebut Hardiono. (der)

Komentar Anda