Pemasok Narkoba ke Trawangan Ditangkap

Pemasok Narkoba ke Trawangan Ditangkap
BARANG BUKTI : Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB saat menunjukkan barang bukti narkotika dari pengedar yang ditangkap di daerah wisata Gili Trawangan, Kamis kemarin (13/7). (Ali Ma’shum/Radar Lombok)

MATARAM—Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB kembali menangkap pengedar narkoba di daerah wisata Gili Trawangan Kabupaten Lombok Utara (KLU).

AP (31 tahun) warga Kampung Melayu Bangsal Kecamatan Ampenan Kota Mataram ditangkap polisi. Dia diduga  sebagai pengedar narkotika berbagai jenis.  Ia ditangkap setelah gerak geriknya cukup lama diintai petugas. ‘’ Dia (pelaku) kita tangkap hari Minggu (9/7) sekitar pukul 17.00 Wita di salah satu home stay di Gili Trawangan,’’ ujar Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB AKBP Anak Agung Gede Agung saat memberikan keterangan di Mapolda NTB, Kamis kemarin (13/7).

Dua hari sebelum ditangkap, pelaku datang ke Gili Trawangan untuk menginap. Ia selama ini diduga kuat menjual  narkotika kepada wisatawan  di Gili Trawangan. Dia biasanya menjual narkotika untuk  full moon party. ‘’ Pelanggannya itu baik wisatawan domestik maupun asing. Setiap full moon party itu banyak yang membeli ke dia,’’ katanya. 

Baca Juga :  Edarkan Sabu, Pecatan TNI Dicokok

Selama ini, pelanggan atau konsumen yang memesan selalu datang ke kamar pelaku. Dikatakannya, pelaku adalah pengedar narkotika berbagai jenis. Terbukti, pada saat penggeledahan ditemukan bermacam jenis narkotika. Diantaranya  10 bungkus plastik putih yang diduga sabu seberat 3,25 gram, 3 bungkus plastik klip yang berisi kokain sebarat 3,05 gram, 1 bungkus plastik putih yang diduga berisikan ganja, 25 butir pil extasy jenis double V, 1 buah timbangan elektrik, gunting, alat hisap (bong) 1 buah skop, uang tunai sebesar Rp 1,7 juta yang diduga hasil dari transaksi narkotika. ‘’ Kalau dilihat dari barang buktinya, ini penangkapan terlengkap yang kita lakukan. Karena semua jenis narkotikanya ada disini,’’ ungkapnya.

Petugas juga sudah melakukan uji lab terhadap narkotika yang diamankan. Hasilnya, narkotika tersebut termasuk kategori tinggi.  Narkotika tersebut didapatkan dari seseorang diluar  NTB.  ‘’ Kokainnya ini kategori kelas 1 harganya pergram bisa Rp 7,5 juta. Exstasi seharga Rp 300 ribu per butirnya. Dia mengaku mendapatkan barang ini dari seseorang berinisial F. Sekarang masih kita lakukan pendalaman,’’ sebutnya.

Baca Juga :  Taman Udayana Jadi “Markas” Pengguna Narkoba?

Pelaku sendiri kebanyakan terdiam saat diperlihatkan petugas. Ia mengaku pasrah setelah di tangkap petugas. ‘’ Saya pasrah dan sabar saja,’’ ungkapnya.  

Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan (2), pasal 112 ayat 1 dan (2), pasal 11 ayat (1) huruf a dan pasal 127 UU No 35 tahun 209 tentang narkotika dengan ancaman maksimal seumur hidup. ‘’ Tes urine juga sudah dilakukan dan hasilnya positif mengandung narkotika makanya juga kita kenakan pasal 127,’’ tandasnya.(gal)

Komentar Anda