Pemasok Miras ke Turun Tangis Sakra Diamankan

S beserta barang bukti miras dan sepeda motor diamankan untuk dilakukukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (IST/RADAR LOMBOK)

SELONG–Operasi minuman keras (Miras) dilaksanakan di Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur, Kecamatan Sakra, Lombok Timur (Lotim), Sabtu (27/2/2021) sekitar pukul 06.20 Wita

Operasi Miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sakra IPTU Suyono, bersama 6 anggota. Operasi Miras dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat bahwa di lokasi sering masuk orang luar yang diduga membawa atau memasok miras ke Dusun Turun Tangis, Desa Suwangi Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, anggota dipimpin Kapolsek menindaklanjuti informasi dengan melakukan pencegatan orang yang diduga membawa atau memasok miras tersebut.

Tim dari Polsek Sakra pun berhasil mencegat dan mengamankan orang yang diduga membawa miras di jalan masuk ke Dusun Turun Tangis lengkap dengan barang bukti.

Setelah dilakukan pemeriksaan identitas diketahui terduga pelaku berinisial S (36) laki-laki, asal Dusun Sangeang, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik, Lombok Timur.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 botol ukuran 1,5 liter beriskan miras jenis tuak dan sepeda motor Honda Vario CW DR 3435 KR

Dari penangkapan tersebut, unit reskrim kemudian melakukan pengembangan dan didapat informasi dari S bahwa miras yang dibawa akan dipasok ke J (36) laki-laki, petani yang beralamat di Dusun Turun Tangis.

Berdasarkan pengembangan yang dilakukan, pukul 08.00 Wita anggota Polsek Sakra yang dipimpin Kapolsek kembali ke Dusun Turun Tangis untuk melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah J.

Dari penggeledahan rumah ditemukan 2 karung botol kosong bekas miras yang disimpan di belakang rumah. Keterangan dari J, miras yang biasa dijual didapat dari Dusun Sangeang, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik.

Di sela-sela penggeledahan, Kapolsek Sakra memberikan imbauan dan peringatan kepada J untuk tidak lagi menjual miras. Masih banyak pekerjaan yang lebih baik dan lebih berkah. “Apabila masih menjual miras akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga yang berlaku,” tegas Kapolsek.

S beserta barang bukti miras dan sepeda motor diamankan untuk dilakukukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (sal)

Komentar Anda