MATARAM – Pemasok narkoba jenis magic mushroom di Gili Trawangan ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB.
Pelaku berinisial IA (46), perempuan asal Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara (KLU). “Tersangka IA ini merupakan pengembangan hasil penangkapan Februari 2024,” ucap Direktur Ditresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Deddy Supriadi, Kamis (19/9).
Pelaku yang ditangkap Februari itu berinisial MRF (23) warga Desa Mantang, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah dan MY (27) warga Terara, Lombok Timur. Keduanya menjual magic mushroom di bar bernama Mr Bean yang ada kawasan wisata tersebut.
Penangkapan kedua pelaku itu mengungkap adanya peran dua tersangka lainnya berinisial AZ dan AR. Mereka ditangkap April 2024. “Berdasarkan penelusuran, baik melalui barang bukti dan alat komunikasinya, dia (AZ dan AR) berperan sebagai pengelola bar dan maupun yang memasukkan magic mushroom tersebut ke bar,” katanya.
Hasil penangkapan AZ dan AR bulan April itu, Polisi mendapatkan pengakuan keterlibatan tersangka IA. IA pun ditangkap di rumahnya yang berada di perumahan Graha Permata Kota, Kecamatan Lingsar, Lobar pada 22 Agustus.
Namun sebelum IA ditangkap, Polisi terlebih dahulu menangkap seorang berinisial O yang bekerja sebagai kasir di Idamart, toko miliknya tersangka IA yang berada di Gili Trawangan. O ditangkap pada Juni 2024.
“Berdasarkan alat bukti yang ada, baik dari keterangan saksi, ahli, surat maupun petunjuk, menujulah kepada peran tersangka IA sebagai pemilik tempat untuk melakukan penjualan mushroom tersebut. Yang merupakan sumber barang, yang dijual oleh bar Mr Bean tersebut,” ujarnya.
Magic mushroom yang dijual IA di Gili Trawangan tersebut, bukan hasil budi daya mandiri yang dilakukan tersangka IA. Melainkan didapatkan dari wilayah Lombok Tengah. Sumber barang itu masih dalam pengembangan.
Dengan tertangkapnya IA itu, total ada 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini proses hukumnya masih berjalan di tahap penyidikan. Keenam tersangka sudah ditahan di Rutan Polda NTB.
Mereka ditetapkan tersangka dengan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Khusus untuk IA, kami terapkan Pasal 132 ayat (1) terkait pemufakatan jahat dalam peredaran magic mushroom di Gili Trawangan,” tandasnya. (sid)