Pemasok Ganja ke WNA di Gili Trawangan Ditangkap

DIAMANKAN: Residivis S tertangkap jual ganja di Gili Trawangan. Kini ia diamankan di Polres Lombok Utara. (IST FOR RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara mengungkap kasus peredaran ganja di Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang baru-baru ini.

Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU I Ketut Artana mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait peredaran ganja di Gili Trawangan. Selanjutnya, tim bergerak melakukan penyelidikan, dan pada Kamis (2/3) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA dilakukan penggerebekan di salah satu hotel dan menemukan pelaku beserta barang bukti.

Pelaku yang ditemukan di TKP ternyata adalah seorang residivis berinisial S (47) warga Pemenang dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,28 gram. “Pelaku ini seorang residivis yang pernah beraksi tahun 2016,” bebernya, Selasa (7/3).

Baca Juga :  Berkas Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Rampung

Dalam kesehariannya, S berprofesi sebagai penjual pakaian di Gili Trawangan. Hanya saja, itu adalah salah satu modus untuk mengelabui petugas.

S diduga sudah sering bertransaksi ganja dengan sasaran para warga negara asing (WNA). Barang bukti seberat 4,28 gram merupakan sisa dari 1 kg barang yang telah terjual. Ganja tersebut sebelumnya didapat S dari seseorang berasal dari luar KLU dengan dibeli seharga Rp 18 juta. “Mereka tidak saling kenal, cuma lewat HP saja dan ketemu transaksi di Gili Trawangan. Setelah itu pulang. Mereka ini jaringan terputus,” bebernya.

Baca Juga :  Penjambret Terjatuh dari Motor Saat Melarikan Diri

Kendati demikian, pihaknya akan terus berupaya mengungkap bandar besarnya. Dan untuk sementara ini pelaku S masih diamankan di Polres Lombok Utara. “Untuk statusnya akan ditentukan setelah gelar hari ini selesai,” pungkasnya. (der)

Komentar Anda