Pemanggilan Wabup Tunggu Hasil Audit Terbaru

Sungarpin (ABDURRASYID EFENDI)

MATARAM – Wakil Bupati (Wabup) KLU Danny Karter Febrianto mengeluarkan pernyataan siap dan akan kooperatif jika dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk diperiksa sebagai tersangka korupsi proyek penambahan ruang IGD dan ICU pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KLU. Sayangnya, Kejati belum membuat jadwal pemanggilan ulang untuk Wabup, yang menyatakan sakit pada pemanggilan pertama itu.

Kepala Kejati NTB Sungarpin saat ditemui awak media mengatakan, pemanggilan Danny akan dilakukan setelah hasil audit yang baru soal kerugian negara yang ditimbulkan itu keluar. “Nanti kita litat, hasil audit dari internal belum keluar, nanti kita lihat dulu hasil audit yang terbarunya. Kita-kan belum tahu ya hasil auditnya yang ini belum keluar,” kata Sungarpin saat ditemui di Lobi Kejati NTB, Kamis (11/5).

Baca Juga :  Polisi Tangkap Tiga Pelaku Curas, Dua Pelaku Utama Lolos

Dalam dugaan kasus korupsi penambahan ruang IGD dan ICU RSUD KLU itu ada lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH selaku Direktur RSUD KLU, HZ selaku PPK pada RSUD KLU, MR selaku Kuasa PT Bataraguru (Penyedia), LFH selaku Direktur CV Indomulya Consultant (Konsultan Pengawas) dan Danny Karter Febrianto (kini Wabup) selaku Staf Ahli CV Indo Mulya Consultant. Sebelumnya disebutkan, kerugian negara dalam kasus ini Rp 742.757.112,79.

Perihal kerugian negara Rp 742.757.112,79 itu, Sungarpin mengklaim bahwa itu bukan kerugian negara yang dimaksud, melainkan ada kerugian negara yang lain, yang saat ini masih dilakukan hasil audit. “Ada yang terbaru. Yang 700 juta? Tidak, ada yang terbaru,” ucapnya.

Baca Juga :  Hendak Kabur, Perampok Sadis Asal Lombok Timur Ditembak Polisi

Saat ditanya apakah bentuk audit baru atau audit akan diulang dalam menemukan kerugian negara itu, dirinya tidak memberikan tanggapan secara pasti. Melainkan mengarahkan ke Aspidsus dan ke Kasi Penkum Kejati NTB. “Yang tahu persis Aspidsus dengan Kasi Penkum,” sebutnya.

Adapun mengenai hasil kerugian negara yang sudah ditemukan sebesar Rp 700 juta, dikatakannya bahwa temuan tersebut ada kesalahan. “Itu kayaknya salah juga yang 700 juta itu,” pungkasnya. (cr-sid).

Komentar Anda