Pemanfaatan Limbah Kayu Selelos Belum Ada Kejelasan

TANJUNG-Tidak terasa sudah tiga bulan pasca aksi protes dilakukan puluhan warga Desa Persiapan Selelos Desa Bentek Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara (KLU) terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Rinjani Barat, dan hingga saat ini belum ada kejelasan dari KPHL untuk penggunaan limbah kayu yang kini masih diamankan di Selelos.

Kepala KHPL Rinjani Barat, Murdani mengakui memang belum ada izin pemanfaatan limbah kayu tersebut, karena belum ada penetapan pengadilan terkait penggunaan untuk kepentingan sosial seperti yang diminta warga. “Kami Kamis minggu lalu sudah rapat dengan pak Kades Persiapan Selelos dan wakil tokoh di Utara. Kami dengan desa akan melakukan pengukuran kayu tersebut termasuk dengan yang tumbang. Setelah itu akan diajukan untuk penetapan pengadilan,” ujar Murdani saat dihubungi Selasa (20/9).

Kenapa baru akan diukur, bukannya kejadian sudah lama? “Dari dulu belum diukur karena petugas masih trauma dengan kejadian tersebut. Di samping itu sekaligus cek kayu tumbang,” jawabnya.

Baca Juga :  Pariwisata Kolaps, Perusahaan Diminta Tetap Bayar THR

Seperti diketahui pada 20 Juni 2016, puluhan warga Desa Persiapan Selelos menghentikan aktivitas pengangkutan kayu yang dilakukan KPHL Rinjani Barat, di Hutan Produksi Terbatas Perasung Dusun Batu Ringgit Desa Persiapan Selelos. Warga melarang KPH untuk menaikkan kayu-kayu yang sudah dipotong-potong menggunakan gergaji mesin (chainsaw). Kemudian Empat gergaji mesin milik KPHL pun disita warga.

Salah seorang tokoh masyarakat Selelos, Sumawardi sebelumnya menjelaskan, penghentian aktivitas pengangkutan yang dilakukan warga ini merupakan buntut dari permintaan warga memanfaatkan limbah kayu tersebut untuk pembangunan Masjid Al-Badrussalam Selelos. Warga sudah meminta dengan baik-baik bahkan secara resmi bersurat, tetapi tidak kunjung diberikan izin, lantas tiba-tiba hendak melakukan pengangkutan, sehingga diakukan pengadangan.

Kepala Seksi Pengendalian Pemantauaan dan Pengelolaan Hutan KPHL Rinjani Barat, Teguh Gatot Yuwono sendiri mengatakan, memang ada beberapa kayu tumbang yang akan diberikan untuk kegiatan sosial seperti pembangunan masjid, sesuai permintaan yang dilayangkan. Namun sebelum ada izin dikeluarkan, terdapat kejadian penebangan pohon serta adanya tumpukan kayu di pinggir jalan. Tumpukan ini diindikasikan dari dalam hutan, karena tonggak, ukuran dan jenisnya sama. Jenis kayu tersebut antara lain, raju mas, gaharu, sentul dan sempat juga ada dadap yang hilang. Kayu-kayu yang diindikasikan hasil penebangan dan merupakan barang bukti inilah yang kemudian hendak dibawa.

Baca Juga :  Bangun Infrastruktur, Pemkab Lombok Utara Rencanakan Berhutang

Namun seperti diketahui pula, Wakil Bupati KLU, Sarifudin sudah memediasi, dan KHPL setuju tidak melakukan proses hukum. Dengan catatan, tidak boleh ada penebangan liar lagi, dan pohon yang sudah ditebang, atau tumbang dan menjadi limbah, tidak boleh dipergunakan sebelum ada penetapan pengadilan untuk pemanfaatan kegiatan sosial. (zul)

Komentar Anda