Pelunasan Biaya Haji Embarkasi Lombok Rp 56,7 Juta

JEMAAH HAJI: Para calon jemaah haji asal NTB yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun 2024 lalu. (RATNA/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenag NTB) secara resmi membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M mulai hari Jumat (14/2). Calon Jemaah Haji (CJH) reguler dapat mulai melakukan pembayaran hingga batas waktu 14 Maret 2025.
Pembukaan pelunasan ini merujuk pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025. Keppres tersebut mengatur besaran biaya perjalanan haji berdasarkan embarkasi di seluruh Indonesia.

Kepala Kanwil Kemenag NTB, Zamroni Aziz, menegaskan bahwa calon jemaah haji yang masuk dalam daftar keberangkatan tahun ini harus segera menyelesaikan pelunasan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Calon Jemaah Haji reguler 1446 H sudah bisa melakukan pelunasan mulai hari ini hingga 14 Maret 2025,” ujar Zamroni.

Besaran Bipih untuk calon jemaah haji reguler berbeda-beda sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Untuk Embarkasi Lombok, biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 56.764.801,00.
Adapun rincian biaya Bipih untuk beberapa embarkasi lainnya seperti Embarkasi Aceh Rp 46.922.333,00. Embarkasi Medan Rp 47.976.531,00, Embarkasi Batam Rp 54.331.751,00. Embarkasi Padang Rp 51.781.751,00.
Sedangkan Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) Rp 58.875.751,00. Embarkasi Solo Rp 55.478.501,00. Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751,00. Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921,00.
Biaya tersebut mencakup tiket penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup selama ibadah haji.
Sementara itu, biaya bagi Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) lebih tinggi, dengan angka berbeda di setiap embarkasi. Untuk Embarkasi Lombok, biaya bagi PHD dan Pembimbing KBIHU mencapai Rp 90.743.309,00.
Kemenag juga telah menerbitkan daftar nama jemaah yang masuk dalam kuota haji 1446 H/2025 M melalui Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025.

Jemaah yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi syarat. Diantaranya berstatus aktif dan masuk dalam kuota keberangkatan tahun ini. Berusia minimal 18 tahun. Belum pernah berhaji, atau jika sudah berhaji, harus memiliki jeda minimal 10 tahun (kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat). Jemaah lanjut usia diprioritaskan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi.
“Kami mengimbau jemaah untuk segera melakukan pelunasan sesuai jadwal agar keberangkatan bisa berjalan lancar,” tambah Zamroni.
Selain pelunasan biaya haji, jemaah juga harus menjalani pemeriksaan kesehatan sebagai bagian dari istithaah (kelayakan kesehatan).

Menurut Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Mataram, dr. Fery Wardana, pemeriksaan ini wajib dilakukan untuk memastikan bahwa calon jemaah dalam kondisi fisik yang siap menjalankan ibadah haji. Tahun ini, persyaratan kesehatan diperketat.
“Jemaah yang memiliki risiko tinggi akan dimitigasi. Misalnya, batas HbA1c yang sebelumnya 8, sekarang menjadi 10. Namun, jika ada gejala diabetes yang parah, jemaah tetap tidak bisa berangkat,” ungkap dr. Fery.

Terdapat dua tahap pemeriksaan kesehatan bagi calon jemaah haji. Pemeriksaan awal, yang memberi waktu satu bulan bagi jemaah untuk memperbaiki kondisi kesehatannya. Jika tidak ada perubahan, jemaah dianggap berisiko tinggi.
Dan pemeriksaan lanjutan untuk mendeteksi penyakit tertentu seperti demensia, yang bisa menggagalkan keberangkatan.

“Tahun lalu ada satu kloter yang hampir gagal berangkat karena banyak jemaah mengalami demensia. Ini penyakit yang tidak bisa sembuh dan bisa menyebabkan jemaah mengalami disorientasi, mengamuk, atau ingin pulang saat di Tanah Suci,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi hal ini, pemeriksaan kesehatan akan lebih ketat di daerah sebelum jemaah masuk ke Asrama Haji.

Selain demensia, pemeriksaan lingkar perut juga akan diberlakukan tahun ini. Jemaah dengan lingkar perut melebihi batas (100 cm untuk pria dan 94 cm untuk wanita) bisa mengalami kendala dalam memenuhi syarat istithaah.

“Sistem akan menilai kelayakan kesehatan jemaah berdasarkan skala 1-12. Jika nilainya rendah, maka jemaah dianggap tidak istithaah dan tidak bisa berangkat,” tambahnya.
Dr. Fery juga mengingatkan calon jemaah untuk mengurangi kegiatan seremonial sebelum keberangkatan agar tidak kelelahan saat tiba di Asrama Haji.

“Tahun lalu banyak jemaah yang kecapekan karena terlalu banyak acara sebelum berangkat. Jadi, sebaiknya persiapkan diri dengan baik, kurangi acara seremonial, dan fokus pada kondisi kesehatan,” imbaunya.

Selain itu, jemaah diminta membawa barang secukupnya, namun tetap memperhatikan kebutuhan pribadi seperti obat-obatan.
“Bawa barang yang benar-benar diperlukan. Tapi kalau obat-obatan, silakan dibawa sesuai kebutuhan,” tutupnya. (rat)