

TANJUNG – Pembebasan lahan milik warga yang terdampak pelebaran jalan nasional Tanjung-Bayan sepanjang 41,60 km belum tuntas. Padahal targetnya hingga 31 Oktober mendatang harus tuntas semua. Dari 1.147 bidang lahan saat ini, masih tersisa sekitar 300 bidang.
Asisten II Setda KLU Hermanto mengatakan bahwa ratusan bidang lahan yang belum tuntas ini tinggal menunggu dibayarkan saja. Namun ada beberapa kendala.
Di antaranya, sertifikat hak milik warga yang harus digunakan untuk mengajukan pembayaran masih menjadi agunan di bank. Untuk mengambil kembali sertifikat tersebut masyarakat harus melunasi terlebih dahulu di bank.
“Kita sudah panggil pihak bank tiga kali dan sudah difasilitasi Kejaksaan Tinggi NTB sekali untuk meminjamkan sertifikat warga. Tetapi bank tidak mau rugi. Mereka minta utang harus lunas dulu baru sertifikat diserahkan,” kata Hermanto, Kamis (12/10).
Kemudian selain persoalan tersebut, penyebab pembebasan lahan belum tuntas juga karena masih ada pemilik lahan yang belum ditemukan orangnya. Kemudian ada juga lahan yang masih dalam sengketa hingga ada warga yang belum setuju dengan nilai ganti rugi lahan. “Makanya jika sampai 31 Oktober tidak tuntas maka uang ganti rugi lahan akan dititipkan di pengadilan,” ucapnya.
Jika uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan maka rekanan bisa melanjutkan pekerjaan mereka yang selama ini tertunda di beberapa titik akibat masih adanya lahan yang belum klir. “Jika uang ganti rugi lahan sudah dititipkan di pengadilan maka sejak saat itu lahan yang ada menjadi milik pemerintah,” tegasnya.
Jika uang ganti rugi lahan sudah dititipkan maka tinggal masyarakat kapan mau mengambil. Jika cepat mereka mengurus maka cepat pula akan mendapatkan uang ganti rugi lahan. “Tergantung kepada masyarakatnya sekarang. Kalau uangnya itu tidak bakal ke mana-mana. Makanya kalau warga yang menjadikan sertifikat lahan jadi agunan di bank sebaiknya itu segera dilunasi agar sertifikatnya segera dikembalikan,” pesannya. (der)