Pelebaran Jalan Pusuk Tuai Polemik, Bina Marga: Kalau Dianggap Merusak Pohon, Beri Kami Solusi

JALAN PUSUK: Tampak lalu lalang kendaraan yang melintas di jalan Pusuk sehari-hari yang cukup padat, sehingga kerap menimbulkan kemacetan, bahkan Lakalantas akibat jalan yang sempit. (ZULKIFLI/RADAR LOMBOK)

MATARAM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB, melalui Bidang Bina Marga, angkat bicara terkait adanya penolakan penebangan pohon di wilayah Pusuk untuk kepentingan pelebaran jalan oleh para aktivis lingkungan.

Kepala Bidang Bina Marga PUPR NTB, H Syarifuddin menyatakan bahwa pembangunan dan pemeliharaan jalan Rembiga (Kota Mataram), Gunung Sari (Lombok Barat), dan Pemenang (Lombok Utara) yang melintasi Pusuk. Hal ini sudah dilakukan sosialisasi ke semua unsur, baik itu izin Amdal, PKH, maupun izin penebangan, semua telah dijalankan dengan baik. Sehingga pihaknya mempertanyakan apa lagi yang diinginkan oleh mereka yang menolak.

“Kalau mau pelebaran jalan, ya caranya harus menebang pohon, dan tidak ada solusi yang lain,” katanya saat dihubungi Radar Lombok, Senin kemarin (5/7).

Diungkapkan, pembangunan jalan ini tentu tidak serta merta langsung dilakukan pembangunan. Tetapi semua telah melalui proses yang cukup panjang. Bahkan pengurusan izin melakukan penebangan pohon untuk pelebaran jalan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Demikian juga pihak Dinas Perhubungan Lombok Barat, dan Lombok Utara juga dilibatkan. “Hasil tebangannya juga kita tidak telantarkan. Itu semua sudah dilakukan sosialisasi,” sebutnya.

Lantas dengan ditolaknya penebangan pohon untuk pelebaran jalan ini, pihaknya kemudian meminta saran kepada pihak yang menolak. Kira-kira solusi apa yang akan dilakukan agar pelebaran jalan ini bisa dilakukan, tanpa harus menebang pohon. Karena salah satu akses jalan yang padat dari Lombok Utara ke Lombok Barat dan Mataram, harus melalui Pusuk. “Agar (kita) tidak dianggap merusak lingkungan. Silahkan berikan kami solusi yang pas. Apalagi sebelum dikerjakan juga sudah kita lakukan sosiaslisasi. Tiba-tiba sekarang banyak muncul yang menolak. Makanya ayo berikan kami solusi,” pinta Syarifuddin.

Dijelaskan, lebar jalan yang akan dibangun ini bervariasi, sesuai dengan kondisi alam yang ada. Dimana pengerjaaan jalan ini merupakan proyek percepatan yang akan dikerjakan sampai tahun 2022 mendatang.

Jika pembangunan jalan ini dicegah, maka tidak ada lagi proyek percepatan ke sana. Sehingga sudah seharusnya masyarakat mendukung pembangunan jalan di Pusuk ini. “Sebenarnya semua masyarakat mendukung proyek ini. Tetapi ada juga oknum yang menolak. Sekarang saya minta solusinya seperti apa, jika kita tidak (boleh) menebang pohon yang ada dipinggir jalan ini,” ucapnya kembali meminta saran.

Baca Juga :  Tiga Kapolres di NTB Diganti

Kalau melihat pengerjaan jalan ini sambungnya, maka jumlah pohon yang akan ditebang nantinya bisa mencapai 400 pohon lebih. Namun dipastikan pihaknya telah mendapatkan izin dari instansi terkait. Karena pelebaran jalan ini sangat diperlukan oleh masyarakat luas. “Pohonnya dibawa kemana, dan rantingnya dibawa kemana, semua juga sudah punya prosedur,” ujarnya.

Sementara Kepala Dinas PUPR NTB, H Sahdan, menanggapi adanya penolakan sebagai hal yang wajar. Namun yang jelas pihaknya jauh sebelumnya telah mempersiapkan segala sesuatu, baik dari sisi perizinam dan lain sebagainya. Sehingga sekarang hanya tinggal pelaksanaannya saja. “Jadi sangat wajar ada penolakan. Namun kalau masalah izin penebangan pohon untuk pelebaran jalan sudah tidak ada masalah dari kehutanan,” tegasnya.

Sementara soal adanya penolakan penutupan jalan, yang sebelumnya direncanakan dimulai per tanggal 5 Juli sampai 25 Juli, akhirnya ditunda. Karena masih perlu dikaji ulang soal penutupannya. “Jadi setelah saya liat situasi dan keadaan di lapangan untuk disetop dulu, dan jangan keburu ditutup. Karena ada yang masih kurang untuk dirapatkan kembali soal penutupan jalan, dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” kata Sahdan.

Menurutnya, penutupan jalan harus jelas soal waktunya, karena tidak dilakukan selama 24 jam, tetapi akan diberlakukan mulai pukul 06.00 Wita sampai pukul 18.00 Wita. Sedangkan untuk malam hari penguna jalan bisa melintasi jalan tersebut, terutama untuk angkutan logistik. “Makanya saya harus rapatkan kembali soal penutupan jalan ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Pramoehardi, Aktivis Lingkungan dari Pawang Rinjani menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan tentang langkah strategis pembangunan jangka panjang. Namun luas kawasan hutan Lombok yang sejumput di tanah yang tak luas, dengan potensi hutannya yang menyimpan nilai historis dan arkeisme (hutan sebagai peradaban lampau Lombok), sudah barang tentu masalah ekologi dan keanekaragaman hayatinya akan tergangu.

“Tak elok rasanya menukar sejambang air yang mengaliri kesejukan dengan hanya menyuplai keinginan industri yang tak berhenti,” tegasnya melalui akun Medsos pribadinya.

Ditegaskan pula, hutan lindung Pusuk selain peruntukannya untuk penguatan ekosistem pada butir fungsi hutan lindung, maka hutan Pusuk juga merupakan hutan bersejarah. Karena di dalamnya tersimpan rapi cerita jejak Kerajaan Banuwang Panagara 1720, dan jejak Kerajaan Sokong Kembang Dangar.

Baca Juga :  DPRD Imbau Gubernur tak Keluarkan Kebijakan Strategis

Di Pusuk, kini juga ada 165 sebaran flora endemik yang terancam. Begitu pula mata air yang mengisi ruas-ruas rekahan yang menjadi tipikal mata air yang ada di Pulau Lombok, dengan potensi pada zona kritis.

Disamping kawasan Pusuk juga merupakan zona habitat pitu atau kera hitam, yang terlihat terakhir pada Februari 2021, yang secara jumlah mulai ditekan oleh rusaknya habitat asli. Pun diungkapkan pada 2019, tepatnya 12 Februari, sebagian zona lindung Pusuk ini rusak karena izin jalur Sutet yang dikeluarkan oleh Kadis LHK Provinsi NTB. Sehingga Pusuk dengan tutupan vegetasinya berkurang. “Pak Gubenur NTB yang kami cintai, jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTB tak LULU mengurusi potensi keragaman ini, baiknya Bapak gantikan,” pintanya.

Penolakan serupa juga disuarakan pihak Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) NTB. Direktur Walhi NTB, Murdani, mengatakan bahwa hutan Pusuk sendiri merupakan hutan konservasi, produksi, dan hutan lindung yang termasuk dalam kawasan hutan Rinjani Barat, dengan luas sebesar 43.550,23 hektar, serta 162 jenis pohon seperti Sono Keling (Dalbergia latifolia), Daoki (Duacontomelori mangiferum) dan Mahoni (Swettania macrophylla). Termasuk keberadaan satwa yang dengan bebas hidup di kawasan itu. “Banyaknya tanaman berukuran besar dan rindang, menjadikan lokasi tersebut nyaman untuk hunian monyet,” ujarnya.

Sehingga kalau kemudian harus dilakukan penebangan pohon di sepanjang ruas jalan tersebut, tentu akan merusak keasrian, dan mengurangi ketahanan ekologis hutan Pusuk. “Karena itu kami menolak penebangan kayu tersebut,” tegasnya.

Apalagi pihaknya merasa tidak ada sosialisasi mengenai berapa pohon yang akan ditebang, dan pelebaran jalannya di titik mana saja.

“Kalaupun penebangan ini tidak bisa dihindari. Seharusnya ada rencana penanaman kembali di kawasan hutan (lainnya) yang kita ketahui bersama sudah banyak yang gundul. Atau perusahaan diminta tanggungjawab untuk mengganti pohon yang ditebang, dengan menanam 2 kali lipat dari jumlah yang ditebang,” sambungnya. (wan/sal)

Komentar Anda