Pelayanan di Kecamatan Pemenang Semakin Maksimal

LOKET KHUSUS : Sekretaris Camat Pemenang Alfrida Fitri menunjukan loket khusus untuk pelayanan dasar masyarakat yang telah disiapkan kecamatan dalam rangka menjalankan program PATEN (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG – Setelah peluncuran program penyelenggaraan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dan Kecamatan SIGAP (Semangat, Inovatif, Tanggap, dan Profesional) untuk pelayanan dasar lebih baik dua bulan lalu. Semua kecamatan di Kabupaten Lombok Utara telah melaksanakan pelimpahan sebagian kewenangan bupati. Seperti halnya juga dilakukan Kecamatan Pemenang. “Setelah peluncuran program PATEN di Kecamatan Kayangan. Kami di Kecamatan Pemenang langsung memprioritaskan pembentukan loket khusus pelayanan administrasi yang berada di depan, termasuk tempat duduknya,” terang Camat Pemenang H Achmad Dharma didampingi Sekcam Alfrida Fitri kepada Radar Lombok, Rabu (15/3).

Baru selanjutnya pihaknya melaksanakan sosialisasi selama empat hari dengan melibatkan dinas terkait turun ke kantor desa. Dengan program ini pihaknya selalu memprioritaskan pelayanan demi kepuasan masyarakat. “Pelayanan kami terus tingkatkan, untuk kepuasan pelayanan bisa langsung ditanyakan ke masyarakat,” tandasnya.

[postingan number=3 tag=”klu”]

Menurutnya, pelimpahan sebagian kewenangan bupati sangat bagus sehingga persoalan-persoalan yang ada di tingkat desa cukup dituntaskan di tingkat kecamatan. Dengan pelimpahan bupati lebih fokus melaksanakan tugas daerah. “Sekarang ini apa yang menjadi persoalan di tingkat desa cukup diselesaikan di tingkat kecamatan,” tegasnya.

Semenjak pelayanan PATEN, pihaknya telah banyak mengurus pelayanan bersifat administratif antara lain, urusan ahli waris ada 10, surat keterangan pindah 49, surat keterangan miskin 151, legalisir KK, KTP dan AKTTE 37, rekomendasi Bank 4, proposal, 26, keterangan lahir/meninggal 6, dispensasi 41  buah, rekomendasi SITU, IPPT, IMB dan HO 30. “Sedangkan, pengeluaran izin-izin usaha di sektor pariwisata langsung diserahkan ke tingkat kabupaten. Kami hanya mengeluarkan rekomendasi saja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pelayanan Desa Lekor Lumpuh

Berdasarkan keputusan bupati nomor 25/03/PEM/2017 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat terdiri dari kewenangan aspek perizinan seperti izin tempat pengobatan tradisional (bidang kesehatan), bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman (izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) rumah tinggal tunggal dengan luas lahan maksimal 500 meter persegi, izin mendirikan bangunan (IMB) rumah tinggal dengan luas maksimal 100 meter persegi tidak bertingkat dan diluar kawasan pariwisata, bidang ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (izin keramaian), bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian (IPPT) ruko dan toko dengan luas lahan maksimal 500 meter persegi, IMB ruko dan toko dengan luas maksimal 100 meter persegi tidak bertingkat dan diluar kawasan pariwisata, izin tempat usaha (SITU), dan izin usaha mikro kecil (IUMK). “Semua pelayanan di kecamatan gratis,” paparnya.

Baca Juga :  Warga Kabar Keluhkan Pelayanan PDAM

Kemudian kewenangan aspek nonperizinan terdiri dari bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman (IPPT) rumah tinggal tunggal dengan luas maksimal 500 meter persegi yang sudah diterbitkan, pembinaan terhadap IMB rumah tinggal dengan luas maksimal 100 meter persegi yang sudah diterbitkan, pengawasan terhadap IPPT rumah tinggal tunggal dengan luas maksimal 500 meter persegi yang sudah diterbitkan, pengawasan IMB rumah tinggal dengan luas maksimal 100 meter persegi yang sudah diterbitkan), bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (legalisir foto copy KK, KTP), bidang pemberdayaan masyarakat dan desa (evaluasi, verifikasi dan rekomendasi proposal DD, ADD, dan dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah), pelantikan badan pemusyawaratan desa (BPD), evaluasi peraturan desa), bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian (pembinaan dan pengawasan terhadap SITU dan IUMK yang sudah diterbitkan. “Baru terakhir bidang lingkungan hidup berupa surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL) untuk usaha/kegiatan mikro kecil dengan modal paling banyak Rp 500 juta,” pungkasnya. (flo)

Komentar Anda