Pelayanan Bagus, Camat Diberikan Penghargaan

BERJALAN: Ini salah satu bentuk pelayanan yang ada di Kecamatan Kayangan setelah memberlakukan program PATEN. (HERY MAHARDIKA/RADAR LOMBOK)

TANJUNG-Pemkab Lombok Utara menjanjikan akan memberikan reward bagi camat yang bisa menerapkan program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) dengan baik.

Hal ini diungkapkan Kabag Administrasi Pemerintahan Setda Lombok Utara Tresnahadi, pihaknya berencana akan memberikan penghargaan kepada kecamatan yang memiliki kinerja pelayanan yang bagus. Sedangkan kecamatan yang kinerja masih buruk bakal diberikan peringatan. ‘’Penghargaan ini diberikan agar memacu kinerja para camat melaksanakan program PATEN ini,’’ kata Tresnahadi.

Dikatakannya, pihaknya sudah bekerjasama dengan pemerintah provinsi untuk melakukan penilaian terhadap kecamatan yang melaksanakan program PATEN tersebut. Pogram PATEN ini  memang baru dilaksanakan semua kecamatan di Lombok Utara sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2010 tentang PATEN. Dari hasil evaluasi pelaksanaan PATEN, sejauh ini pihaknya belum turun ke lapangan, tapi yang jelas semua kecamatan berjalan.

Baca Juga :  Najmul Tetap Jadikan Demokrat Kendaraan Politik Pilkada 2024

[postingan number=3 tag=”gubernur”]

Dipaparkan, program paten ini disempurnakan dalam bentuk izin usaha mikro kecil (IUMK) di bawah Rp 50 juta. Masyarakat yang mengurus izin skala kecil bisa mengurus izin ke kecamatan. Izin ini jelasnya, termasuk pendelegasian kewenangan terbaru. PATEN ini juga mendekatkan pelayanan ke masyarakat yang secara geografis jauh dengan pusat pemerintahan. “Masyarakat cukup di kecamatan, gak perlu ke pemda,” tandasnya.

Jika terdapat pelayanan yang kurang bagus, pihaknya akan lebih itensif memberikan pembinaan terhadap pegawai yang ada di kecamatan. Adapun sebagian kewenangan yang dilimpahkan meliputi urusan pemerintahan umum dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah terdiri dari perizinan dan nonperizinan. Untuk aspek perizinan terdiri dari bidang kesehatan, bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian. Sedangkan, aspek nonperizinan terdir dari bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, bidang pemberdayaan masyarakat dan desa, bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, perdagangan dan perindustrian serta bidang lingkungan hidup. (flo)

Komentar Anda