Pelatihan Paralegal Angkatan II, Perkuat Akses Keadilan dan Pemberdayaan Masyarakat

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan sambutan dalam Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II secara daring pada Selasa (3/6). (IST FOR RADAR LOMBOK)

MATARAM – Sebanyak 64 peserta dari seluruh wilayah di Nusa Tenggara Barat secara resmi mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak Angkatan II secara daring pada Selasa (3/6). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) ini berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelatihan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin akses keadilan bagi seluruh warga negara, khususnya kelompok rentan.

“Berdasarkan data dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), hingga tahun 2024 terdapat lebih dari 5.000 paralegal yang telah dibina secara nasional, dengan sebaran yang masih belum merata hingga tingkat desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenkum NTB Koordinasi dengan MPDN Sumbawa dan Sumbawa Barat

Lebih lanjut, Kakanwil berharap pelatihan ini mampu melahirkan paralegal yang tidak hanya memiliki kompetensi teknis, tetapi juga kepekaan sosial dan komitmen untuk membantu masyarakat secara sukarela dan bertanggung jawab.

Hadir sebagai pemateri, Riki Aditya—Direktur dan advokat senior dari LBH Untuk Keadilan—menjelaskan bahwa paralegal didefinisikan sebagai anggota masyarakat terlatih yang bukan advokat, namun membantu masyarakat secara non-litigasi dan berperan sebagai penyuluh hukum serta penghubung masyarakat dengan lembaga hukum.

“Setiap paralegal wajib menjunjung nilai dan sikap seperti integritas, kejujuran, kepedulian sosial yang tinggi, tidak diskriminatif, serta menjaga kerahasiaan,” imbuhnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenkum NTB Sosialisasi Virtual Legal Education 2025

Setelah mengikuti pelatihan, para peserta diwajibkan untuk melakukan aktualisasi pengetahuan dan keterampilan mereka di masyarakat selama tiga bulan. Kegiatan ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan syarat untuk memperoleh Sertifikat Kompetensi Paralegal. Sertifikat tersebut nantinya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan advokasi hukum secara non-litigasi, sekaligus menjadi bagian dari upaya peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk memperkuat kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa/kelurahan sebagai sarana akses hukum yang inklusif dan berkeadilan. Pelatihan ini juga menjawab tingginya antusiasme masyarakat terhadap program paralegal berbasis komunitas. (RL)