Pelarian Napi Rutan Selong Berakhir di KLU

Pelarian Napi Rutan Selong Berakhir di KLU
NAPI KABUR: Petugas Rutan saat menunjukkan tembok di bagian belakang Rutan Selong yang sempat digunakan oleh Napi untuk kabur beberapa hari lalu. (GAZALIE/RADAR LOMBOK)

SELONG—Pelarian seorang narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Selong, Frengki Ardianto, yang kabur beberapa hari lalu berakhir sudah. Setelah menjadi buronan kurang lebih selama seminggu, Napi yang terbelit kasus penipuan dan penggelapan ini akhirnya berhasil ditangkap petugas Rutan Selong  dan Kepolisian di wilayah Tanjung, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Sabtu lalu (25/3), sekitar pukul 17.00 Wita.

Penangkapan Napi buron ini tak lepas dari kerjasama pihak Rutan dengan tim Cyber Crime Polda NTB. Jejak pelaku diketahui, setelah sinyal HP milik Frengki dilacak oleh petugas.

Petugas mendeteksi kalau yang bersangkutan berada di sekitar Tanjung, KLU. Dari petunjuk ini, petugas Rutan bersama Kepolisian langsung bergerak ke lokasi. “Berkat semangat dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah kami bisa menangkap kembali warga binaan yang telah melarikan diri,” kata Kepala Rutan Selong, Kurnia Panji Pamungkas, saat ditemui di ruang kerjannya, Senin lalu (27/3).

[postingan number=3 tag=”kriminal”]

Sebelum dibekuk, petugas menyebar di sekitar lokasi tempat Frengki terdeteksi. Perlahan petugas terus menyisir lokasi-lokasi di sekitar Tanjung. Tepat di pinggir jalan, petugas Rutan melihat pelaku sedang duduk menunggu makanan yang telah dipesannya.

Baca Juga :  Kantor Desa Selat Dibakar Orang tak Dikenal

Namun saat hendak ditangkap, Frengki terlebih dahulu mengetahui kedatangan petugas. Dia pun berusaha melarikan diri. Tak ingin kecolongan, petugas Rutan langsung bergegas keluar mobil dan mengejar pelaku. Sekitar beberapa meter dari lokasi tempat dia ditemukan, Napi ini pun berhasil dibekuk oleh petugas Rutan dan Polres KLU. ”Dia kita tangkap saat sedang duduk menunggu pesanan sate,” katanya.

Saat itu, Frengki sempat diamankan ke Polsek Tanjung  untuk diinterogasi. Setelah itu, dia kembali digelandang ke Rutan Selong untuk menjalani sisa masa tahanannya. Dari pengakuannya lanjut Panji, dia nekat kabur dengan dalih takut diancam sesama rekannya di dalam Rutan. “Mungkin dia punya masalah lain. Akhirnya dia melarikan diri,” lanjut Panji.

Setelah berhasil kabur dengan cara melompat tembok Rutan, dibagian kakinya dia mengalami luka. Dari Selong, Napi ini menggunakan jasa ojek dan minta diantarkan ke Masbagik. Disana dia kembali naik angkutan umum dengan tujuan  Mataram.

Setelah beberapa hari bersembunyi di wilayah Cilinaya, Mataram, yang bersangkutan juga sempat melarikan diri ke wilayah Sekotong, Lombok Barat. Dari Sekotong, baru kemudian dia bersembunyi ke KLU. “Berapa hari dia sembunyi di KLU, kita belum tahu. Nanti kita akan periksa lagi,” sebutnya.

Baca Juga :  Lagi, Ada Warga Gili Ditangkap Jual Sabu

Setelah ditangkap, Frengki langsung dijebloskan ke dalam tahanan. Dia ditempatkan di ruang khusus, dan diasingkan dari para  tahanan yang lain. Dalam kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan, Frengki telah di vonis pengadilan selama 2 tahun 10 bulan penjara. Sementara masa tahanan yang telah dijalanni baru 1 tahun 10 bulan 2 hari.

“Setelah ditangkap, maka dia akan kembali menjalani sisa masa tahanannya. Sisa masa tahanan yang akan dijalani, dihitung mulai sejak dia melarikan diri,” jelas dia.

Untuk mengantispasi agar kasus serupa tidak kembali terulang, pihaknya akan melakukan evaluasi total dengan memperketat sistem pengamanan di dalam Rutan. Baik itu dari segi penjagaan maupun pengawasan langsung terhadap para tahanan. Termasuk juga melengkapi fasilitas berupa pemasangan pagar teralis di sekeliling Rutan.

Bahkan mereka akan memberlakukan pola pengamanan, dengan menyematkan pakaian khusus bagi para tahanan yang diperbolehkan untuk bekerja. Baju yang akan disematkan itu nantinya akan disesuaikan dengan jenis pekerjaan tahanan tersebut. “Nanti ada baju ciri khas yang akan digunakan para tahanan untuk bekerja,” tutupnya. (lie)

Komentar Anda