MATARAM – Bawaslu NTB belum bisa memproses laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dialamatkan kepada Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi. Hal ini dikarenakan sejumlah dokumen yang disampaikan pelapor belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Setiap laporan yang masuk itu, Bawaslu melakukan kajian untuk menentukan kelengkapan syarat dokumen yang disampaikan pelapor,” kata Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip, Selasa kemarin (19/11).
Pihaknya sudah menyampaikan kepada pelapor agar melengkapi bahan laporan. Namun sejauh ini, pelapor belum memberikan respons terhadap permintaan Bawaslu tersebut. Sebab itu, Bawaslu NTB tidak bisa memproses lebih lanjut. “Karena kelengkapan dokumen tidak terpenuhi, jadi kami tidak bisa proses,” terangnya.
Diungkapkan, setiap laporan yang masuk harus melalui proses telaah dan kajian ketat terhadap bukti-bukti yang diajukan pelapor.
Jika bukti yang diajukan belum cukup, maka pelapor harus melengkapi bukti dokumen sehingga Bawaslu punya bukti yang cukup untuk memproses dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. “Jika tak ada bukti cukup, dugaan pelanggaran tidak bisa diproses,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekda NTB, Lalu Gita Ariadi, kembali dilaporkan ke Bawaslu NTB atas dugaan terlibat kegiatan politik praktis. Dugaan tersebut berupa ajakan untuk memilih paslon tertentu di Pilgub NTB. Laporan ini dilayangkan oleh Direktur Logis NTB, Fihiruddin, Kamis (14/11), dengan nomor laporan 010/PL/PG/Prov/18.00/XI/2024. (yan)