Pelapor Kasus BPNT Tidak Hadiri Panggilan Polisi

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto (Dery Harjan/Radar Lombok)

SELONG-Pelapor kasus dugaan penipuan dengan nilai Rp 660 juta yang diduga oleh oknum pejabat di Lombok Timur inisial IS terhadap supplier Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak menghadiri panggilan polisi.

Sejatinya, pelapor hadir pada Jumat (4/12) untuk dimintai keterangan terkait alasannya mencabut laporannya beberapa hari lalu tetapi tidak hadir.
“Pelapor tidak hadir hari ini (Jumat),”ungkap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto.
Terkait alasan pelapor tidak hadir, Artanto mengaku tidak mengetahuinya secara jelas. Meski begitu penyidik kata Artanto mendapat kabar bahwa pelapor bersedia hadir pada Senin (7/12) guna memberikan keterangannya. “Untuk itu kita tunggu saja,”ucapnya.

Keterangan dari pelapor kata Artanto, penting guna mengetahui alasannya mencabut laporan kasus yang menjadi perhatian masyarakat Lombok Timur. Dimana sampai pimpinan dewan pun ikut berkomentar dan mendorong kasus ini agar diusut. Tetapi tidak berselang lama usai melapor, pelapor malah tiba-tiba mencabut laporannya.

Untuk diketahui, pelapor dalam kasus ini yaitu suplier BPNT diwakili Fahrurrozi dan kawan-kawan. Ia melapor ke Polda NTB pada 23 November lalu dengan nomor surat 40/PGDN/AS.ADV/LC/17/XI/2020. Namun begitu laporannya ditindaklanjuti, pelapor malah mencabut laporannya. Laporan itu dicabut setelah supplier dan pihak yang dilaporkan memilih berdamai.

Sebelumnya, pihak pelapor yang diwakili Fahrurrozi mengatakan bahwa pihaknya mencabut laporannya karena ingin menyelesaikan masalah ini secara damai. Pihaknya tidak ingin kekisruhan ini berlarut-larut. Terlebih ia sendiri menduga kisruh yang terjadi di BPNT ini syarat dengan kepentingan berbagai pihak. ” Ternyata ada juga yang sudah pasang ancang ancang mau habisi saya di balik kekisruhan BPNT ini. Dan juga saya melihat sesuatu ini dinamis ” jawabnya.

Achmad Syaifullah yang ditunjuk menjadi kuasa hukum enam supplier itu dalam jumpa pers belum lama ini mengatakan, oknum IS telah mengambil uang dari enam supllier dengan nilai sampai Rp 650 juta. Uang yang diserahkan itu sebagian diberikan tunai, ditransfer dan juga menggunakan cek.

Ratusan juta uang yang telah diserahkan itu, katanya, tak lain karena kliennya dijanjikan sesuatu. Termasuk juga uang tersebut akan dipakai untuk mengamankan berbagai pihak supaya program BPNT ini berjalan aman dan tidak ada pihak yang menganggu. Namun apa yang dijanjikan itu nyatanya tidak pernah dipenuhi. Bahkan kegaduhan BPNT yang terjadi di Lotim akhir- akhir ini tak lain karena ulah IS dan teman-temannya.”Uang Rp 650 juta itu diberikan dalam kurun waktu dua bulan ini. Katanya untuk mengamakan berbagai pihak baik itu media termasuk LSM. Yang paling mengherankan ternyata yang membuat kegaduhan ini adalah mereka sendiri,” sebutnya.

Dalam menjalankan aksinya, yang bersangkutan juga sampai menjual nama pejabat tinggi di Lotim. Terlebih lagi yang bersangkutan juga memang punya kedekatan dengan pejabat tinggi yang dimaksud.”Apa yang kita sampaikan ini tentunya disertai bukti kuat yang kita miliki. Selain uang kita serahkan dalam bentuk tunai, tapi kita juga punya bukti kuitansi,” bebernya.

Aksi IS ini juga melibatkan beberapa orang dekat yaitu inisial AB dan oknum LSM inisial ASM. Karenanya kliennya tidak hanya akan melaporkan IS, tetapi juga dua oknum yang disebutkan di atas.” Perbuatannya itu sudah jelas masuk kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan. Mereka bisa disangkakan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun,” tegasnya.

Diterangkan, setelah persoalan ini terkuak ke publik oknum pejabat tersebut sempat menghubungi kliennya meminta supaya persoalan ini diselesaikan secara damai. Namun tawaran untuk damai itu tidak bisa dipenuhi begitu saja.
Sementara itu IS ketika dikonfirmasi langsung membantah. Ia menjawab berbagai tuduhan yang dilontarkan dan menanggap itu sama sekali tidak benar. Termasuk juga kalau dirinya telah menjanjikan dan mengiming-imingi untuk kelancaran program ini juga disanggahnya.”Saa sama sekali tidak begitu tahu. Dan apa yang dituduhkan ke saya itu salah alamat,” jawabnya.

Berkaitan dengan program BPNT terutama supllier diakuinya mereka berhubungan langsung dinas terkait dan para agen. Sementara jabatan di dinas yang didudukinya saat ini sama sekali tidak ada keterkaitan dengan program ini. Untuk itu kata IS, apa yang telah dituduhkan itu jelas telah mencoreng dan merusak nama baiknya. Ia juga akan menempuh jalur hukum.”Kalau tuduhan itu tidak benar, saya bisa lapor balik,” ancamnya saat itu.(der/lie)

Komentar Anda