Pelapor Dugaan Isu Sara Minta LAFW Ditahan

DIPERIKSA: LAFW, 50 tahun, asal Cakranegara, Kota Mataram, tampak diperiksa polisi lantaran kerap memposting konten yang berbau sara di Medsos FB miliknya, Senin (27/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)
DIPERIKSA: LAFW, 50 tahun, asal Cakranegara, Kota Mataram, tampak diperiksa polisi lantaran kerap memposting konten yang berbau sara di Medsos FB miliknya, Senin (27/7). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Usai dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau Sara (suku, agama dan ras), LAFW, pria asal Cakranegara, Kota Mataram, rupanya tak juga jera. Dimana menurut pelapor, Fauzan Azima, setelah dilaporkan, LAPW masih saja terus menulis status di Facebook miliknya yang bernama “Lalu Agus Firad Wirawan”.

Atas dasar tersebut, Fauzan meminta pihak kepolisian agar segera mengambil tindakan. “Kita minta dia segera ditahan dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” pintanya, Rabu kemarin (5/8).

Fauzan tidak ingin ada pembiaran, sehingga LAFW semakin berani dalam membuat postingan yang dinilai mengandung dugaan ujaran kebencian atau Sara. Sehingga menurutnya harus ada tindakan dari kepolisian, agar yang bersangkutan tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Terkait progres penanganan kasus itu sendiri, Fauzan mengaku belum mengetahui secara pasti. Sebab, sejak melakukan pelaporan pada 27 Juli lalu, hingga saat ini dirinya belum dimintai keterangannya sebagai pelapor. “Kita masih menunggu,” ucapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan bahwa tidak ditahannya terlapor, karena pihaknya belum melakukan penetapan tersangka. Dan untuk menetapkan LAFW sebagai tersangka,  pihaknya tentu juga tidak bisa sembarangan. Perlu ada minimal dua alat bukti.

Namun sampai sejauh ini pihaknya belum memiliki alat bukti yang cukup. “Sejauh ini kita belum memiliki alat bukti yang cukup,” papar Kadek Adi.

Meski begitu, lanjutnya, bukan berarti LAFW bisa bernafas lega. Karena proses penyelidikan kata Kadek Adi, masih berjalan. Dan LAFW pun dikenakan wajib lapor. Polisi juga bisa memanggil apabila membutuhkan keterangan LAFW untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Terkait apakah postingan LAFW termasuk Sara, Kadek Adi juga  belum bisa menyimpulkan. Karena pihaknya perlu meminta keterangan dari ahli bahasa.

Seperti diketahui, LAFW diduga kerap memposting konten berbau Sara. Postingan tersebut, LAFW mengunggah di media sosial Facebook miliknya yang bernama Lalu Agus Firad Wirawan. Salah satu postingannya yaitu “Kalau semua cara Arab dianggap Islami, lama2 rukun iman nambah jadi 7, yg terakhir perkosa pembantu! #SaveKelepon?” ungkapnya. Postingan tersebut diunggah sekitar enam hari yang lalu.

Dalam postingan yang lain LAFW juga menyinggung nabi Muhammad SAW dan perjuangan gerakan 212. Dimana postingannya berbunyi “Mungkin baginda Nabi akan kena serangan jantung kalau melihat ketololan kadrun Penyundal Agama 212 ini?” tulisnya sekitar satu hari yang lalu.

Postingan ini kemudian menimbulkan reaksi kemarahan dari sebagian masyarakat dan akhirnya melaporkan ke polisi. Polisi pun kemudian bertindak dengan mengamankan LAFW dari rumahnya pada Senin pagi (27/7), sekitar pukul 06.30 Wita. (der)

Komentar Anda