Pelantikan Tiga Kada Terpilih Terancam Molor

M Khuwailid (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK )

MATARAM – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tujuh kabupaten/kota di Provinsi NTB telah usai. Namun untuk pelantikan kepala daerah (kada) terpilih, terdapat tiga kabupaten yang terancam molor. Ketiga kada terpilih tersebut, yaitu di Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa dan Kabupaten Bima. “Jadwal pelantikan mereka, bagi yang ada gugatan tentu harus menunggu gugatan selesai,” terang Ketua Bawaslu Provinsi NTB, M Khuwailid di ruang kerjanya, Selasa (19/1).

Berbeda halnya dengan lima kabupaten/kota yang tidak mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Yang tidak bersengketa, pelantikan patokannya masa jabatan mereka,” imbuh Khuwailid.

Untuk empat kabupaten hasil pilkada tidak digugat ke MK. Yaitu kota Mataram, Kabupaten Lombok Utara (KLU), Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan Dompu. Para kontestan yang kalah, telah menerima hasil pilkada.

Bawaslu sendiri saat ini terus menyiapkan bahan keterangan yang akan disampaikan nantinya dalam persidangan di MK. Apalagi khusus untuk Sumbawa, sebelumnya telah diputuskan tidak terjadi kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang dilaporkan dilakukan oleh pasangan calon terpilih.

Menurut Khuwailid, gugatan ke MK lebih kepada hasil perolehan suara. Terutama terkait selisih yang ada. Namun, keterangan Bawaslu sangat penting. “Posisi Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan. Bisa saja memberikan manfaat bagi pemohon maupun termohon,” katanya.

Adanya gugatan merupakan hak dari peserta pilkada. Bawaslu akan memberikan keterangan sesuai dengan data dan fakta yang dimiliki. “Dari beberapa waktu lalu sudah menyusun keterangan terkait hasil pengawasan selama proses pilkada. Hari ini Bawaslu tiga kabupaten didampingi Bawaslu Provinsi sedang persiapan akhir terkait keterangan yang akan disampaikan,” ucap Khuwailid.

Informasi resmi yang diterima Bawaslu, pemberitahuan sidang terjadwal bulan Januari ini. Sedangkan pembacaan putusan akan dilakukan pada 15-16 Februari. “Ada upaya hukum yang bisa dilakukan setelah putusan. Tapi keputusan akhir itu akan dibacakan tanggal 19-24 Maret. Setelah itu, baru bisa dipersiapkan pelantikan untuk Kada terpilih,” jelas Khuwailid.

Adanya perselisihan hasil pemilu (PHP) pilkada di NTB, telah diumumkan oleh MK melalui buku registrasi perkara konstitusi (BRPK). Untuk hasil pilkada Lombok Tengah, digugat oleh pasangan H Masrun SH – Habib Ziadi dengan nomor perkara 102/PHP.BUP.XIX/2021. Selanjutnya hasil pilkada Kabupaten Sumbawa digugat oleh pasangan H Syarafuddin Jarot – H Mokhlis dengan nomor perkara 110/PHP.BUP.XIX/2021. Kemudian hasil pilkada Bima digugat oleh pasangan H Syafruddin HM Nur – Ady Mahyudi dengan nomor perkara 126/PHP.BUP.XIX-2021.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTB, Suhardi Soud mengungkapkan, semua gugatan asal NTB, petitumnya meminta MK untuk membatalkan keputusan KPU terhadap penetapan hasil pemungutan suara pilkada serentak 2020. “Karena diduga kuat telah terjadi kecurangan dalam proses pelaksanaan pilkada. Kita siap menghadapi gugatan dari paslon, alat-alat bukti kita siapkan, kita identifikasi semua permasalahan dan memuat kronologis permasalahannya,” kata Suhardi.

Sebenarnya, lanjut Suhardi, syarat formil untuk diterimanya gugatan sangketa PHP di MK mengacu pada selisih hasil suara maksimal 1,5 persen untuk wilayah NTB. Hanya Kabupaten Sumbawa yang dinilai memenuhi syarat karena memiliki selisih suara 0,4 persen. Berbeda halnya dengan dua kabupaten lainnya memiliki selisih suara antar paslon cukup jauh. “Di Lombok Tengah dan Bima selisihnya cukup besar, beda dengan Sumbawa yang memang tipis. Tapi itu menjadi kewenangan MK untuk memutuskan apakah gugatan itu diterima atau tidak. Posisi kami hanya siap menghadapi gugatan tersebut,” terangnya. (zwr)

Komentar Anda