Pelantikan Sabirin Minta Dipercepat

Muhammad Sabirin (Yan/ Radar Lombok)

MATARAM—Keputusan Badan Musyarawah (Bamus) DPRD NTB menjadwalkan pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) Muhammad Sabirin pada awal tahun 2017 disayangkan. Pasalnya, sesuai aturan pelantikan PAW dilangsungkan selambat-lambatnya 14 hari sejak diterbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait PAW pengangkatan Muhammad Sabirin sebagai anggota DPRD NTB menggantikan Syafruddin dari Fraksi Partai Gerindra.

"Kita minta Bamus berubah jadwal dengan mempercepat jadwal pelantikan sesuai dengan ketentuan ada," kata Jamhari, salah satu tokoh Narmada, sekaligus konstituen dari Muhammad Sabirin, Kamis kemarin (8/12).

Jadwal pelantikan akan dilangsungkan pada awal tahun 2017 sesuai jadwal dari Bamus dinilai terlalu lama. Padahal, kursi yang ditinggalkan Syafruddin sebagai anggota DPRD NTB sudah terlalu lama lowong.

Diharapkan, dengan segera dilantik dan diambil sumpah jabatan Muhammad Sabirin sebagai anggota DPRD NTB, maka pihaknya pun sebagai konstituen bersangkutan berharap, Muhammad Sabirin bisa cepat bekerja. Dengan begitu, yang bersangkutan bisa  menyampaikan aspirasi dan harapan konstituenya tersebut ada di Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Utara.

Baca Juga :  Pelantikan 53 Kades Lotim Terpilih

"Karena ini kebutuhan dari kita konstituen, agar beliau bisa cepat bekerja sebagai anggota dewan," imbuh tokoh Narmada itu.

Dengan terlalu lama molor pelantikan PAW tersebut, pihaknya pun selaku konstituen merasa dirugikan. Pasalnya, Muhammad Sabirin tidak bisa cepat bekerja melaksanakan tugas dan tanggung jawab memperjuangkan aspirasi dan harapan konstituen sudah memilih di Pemilu legislatif 2014 lalu.

Pihaknya mendesak pelantikan PAW Muhammad Sabirin bisa dipercepat. "Kita minta pelantikan beliau (Muhammad Sabirin, Red) dipercepat," terangnya.

Dikonfirmasi terkait hal itu, Muhammad Sabirin membenarkan, bahwa sesuai aturan dan ketentuan berlaku pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan PAW sebagai anggota DPRD NTB dilangsungkan selambat-lambat 14 hari terhitung dari SK pengangkatan diterbitkan Mendagri. Ia menyampaikan, SK Mendagri terkait PAW pengangkatan dirinya tertanggal 28 November dengan nomor SK: 161.52-10208 Tahun 2016.

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus APJATI NTB akan Dihadiri Menaker

Berdasarkan aturan dan ketentuan berlaku, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilangsungkan pada pertengahan Desember. "Makanya kita minta pelantikan dipercepat. Ini juga harapan dari konstituen kita." Ujarnya.

Sebelummya, Sekretaris DPRD NTB, Muhammad Mahdi mengatakan, pelantikan dan pengambilan PAW Muhammad Sabirin sebagai anggota DPRD NTB akan dilaksanakan pada awal tahun 2017. Itu sesuai dengan arahan dari Bamus DPRD NTB.

"SK pengangkatan sudah kita pegang, pelantikan awal tahun depan sesuai jadwal dari Bamus," pungkasnya. (yan)

Komentar Anda