Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Potensi Diundur Maret

Mastur

MATARAM — Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024, diperkirakan akan mundur hingga Maret 2025. Mundurnya jadwal pelantikan itu dilakukan, untuk menunggu selesainya proses sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK), yang diperkirakan akan berakhir pada Maret 2025.

“Ini untuk mendukung keserentakan. Karena pelantikan diperkirakan digelar serentak,” kata komisioner KPU Provinsi NTB, Mastur, Kamis kemarin (2/1).

Diakuinya, Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati dan Walikota terpilih akan dilakukan pada 10 Februari 2025.

Namun diakui, Kemendagri dan KPU RI sudah menyampaikan kemungkinan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 diundur dari Februari jadi Maret.

Dia mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada pemerintah pusat. “Ini memang ranah pemerintah pusat,” terangnya.

Lebih lanjut, pihaknya juga akan menunggu penyerahan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU RI sebelum menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.

Baca Juga :  Partai Golkar Dukung Airlangga Hartarto Maju Capres 2024

Dijadwalkan penyerahan BRPK tersebut akan dilakukan pada 3 Januari 2025. Kemudian, KPU RI memerintahkan kepada KPU di daerah untuk menggelar rapat pleno penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih.

Sebab itu, dia memperkirakan kemungkinan rapat pleno penetapan akan dilakukan pada tanggal 7 atau 8 Januari.

Seperti diketahui, KPU NTB telah menetapkan pasangan Lalu Muhamad Iqbal – Indah Dhamayanti Putri sebagai paslon peraih suara terbanyak di Pilgub NTB 2024.

“Jika tidak ada gugatan terhadap pasangan calon dengan suara terbanyak, maka kami harus menetapkannya sebagai paslon terpilih dalam waktu maksimal tiga hari,” jelasnya.

Kemudian dari hasil rapat pleno penetapan  Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, KPU NTB akan mengusulkan pelantikan kepada Pemerintah. “Dan itu ranah dari pemerintah pusat,” terangnya.

Adapun terkait aduan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) untuk Pilkada Kota Bima. Dia mengatakan, MK direncanakan akan mengumumkan pada 3 Januari (Hari ini.red), apakah gugatan itu diregister atau tidak.

Baca Juga :  Pak Sekda Diperiksa Jaksa

Jika nanti gugatan PHP diajukan pasangan Rum – Innah di Pilkada kota Bima sudah memperoleh nomor register perkara.

Maka selanjutnya akan digelar tahap sidang pendahuluan. Dari tahap sidang pendahuluan tersebut, nanti majelis hakim MK akan memeriksa kejelasan permohonan pokok-pokok perkara yang diajukan penggugat. Termasuk dengan memeriksa dan melihat bukti diajukan pemohon.

Jika nanti dari hasil sidang pendahuluan itu bahwa pokok-pokok perkara dan bukti diajukan pemohon dinyatakan lengkap. Maka kemudian berlanjut ke sidang pembuktian.

Sedangkan sidang pembacaan putusan akan digelar 24 Februari 2025 hingga 11 Maret 2025. “Sebaliknya, jika aduan gugatan PHP itu tidak memperoleh nomor register. Artinya gugatan itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil,” lugasnya. (yan)