Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Diundur

Sudirsah Sujanto (Dok)

MATARAM — Pelantikan Kepala Daerah Serentak hasil Pilkada 2024, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur NTB terpilih, pasangan Iqbal-Dinda, kemungkinan akan dimundurkan antara tanggal 18 dan 20 Februari 2025.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membenarkan rencana pelantikan kepala daerah serentak tengah dibicarakan kembali.

“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, KPU, Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito, kemarin.
Sebelumnya, DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP sudah menyepakati pelantikan kepala daerah hasil pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada 6 Februari 2025. Mekanisme itu berlaku bagi kepala daerah yang tidak bersengketa di MK.

Terkait hal tersebut, Ketua OKK DPD Partai Gerindra NTB, yang juga Sekretaris Tim Parpol Koalisi Pengusung Iqbal-Dinda, Sudirsah Sujanto mengatakan, bahwa kalau merujuk kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 Tahun 2024, Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024 akan digelar pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Dua Kasus Korupsi Ditargetkan Tuntas Tahun Ini

Jika pun kemudian, ada keputusan Pemerintah, DPR, Bawaslu, KPU yang disepakati dalam rapat dengar pendapat terkait ada perubahan jadwal pelantikan dimajukan jadi tanggal 6 Februari 2025, baik untuk pelantikan Gubernur, Bupati dan Wali kota, bagi daerah tidak ada sengketa pilkada di MK.

Pihaknya melihat keputusan itu belum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). “Pelantikan tanggal 6 Februari 2025, kan belum ada Peraturan Presiden (Perpres)-nya,” ucap politisi Partai Gerindra NTB tersebut.

Jika pun kemudian muncul lagi ada wacana perubahan tanggal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 antara tanggal 18 dan 20 Februari 2025, pihaknya menyerahkan keputusan itu semua kepada pemerintah pusat.

“Dan itu semua menjadi kewenangan dari pemerintah pusat,” ucap ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD NTB ini
Namun demikian, dia mengatakan sejauh ini pihaknya masih mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 Tahun 2024, bahwa Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur hasil Pilkada serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 7 Februari 2025. Sedangkan pelantikan Bupati/ Wakil Bupati dan Wali Kota/ Wakil Wali Kota hasil Pilkada serentak 2024 akan digelar pada tanggal 10 Februari 2025.

Baca Juga :  Indonesia Dominasi Juara Paralayang Dunia

Pasalnya, belum ada Peraturan Presiden (Perpres) terbaru yang merevisi Perpres nomor 80 Tahun 2024 tersebut. “Jika mengacu aturan, Perpres nomor 80 Tahun 2024 jadi pedoman karena belum ada Perpres terbaru merevisinya,” terangnya.

Namun demikian. Dia mengatakan, apapun nanti menjadi keputusan resmi dari pemerintah pusat terkait jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024, maka dipastikan itu yang terbaik. “Apapun nanti keputusan pemerintah, itu terbaik,” tandasnya. (yan)