Pelanggaran Lalin di Bypass BIL II Masih Tinggi

Pelanggaran Lalin
SOSIALISASI: Satlantas Polres Lombok Barat memberikan sosialisasi kesadaran berlalulintas di jalur Bypass BIL II Lobar-Mataram.( IST/RADAR LOMBOK)

GIRI MENANG-Kesadaran warga tertib berlalu lintas di jalan bypass BIL II Gerung-Mataram masih rendah. Buktinya masih banyak pengendara sepeda motor yang menggunakan jalur cepat yang semestinya jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dan sejenisnya. Akibatnya sering terjadi kecelakaan. Nah, untuk meningkatkan kesadaran pengguna jalan, Polres Lombok Barat melalui unit Dikyasa melaksanakan penyuluhan keliling di jalur Bypass BIL II yang tujuannya memberikan imbauan kepada pengguna kendaraan roda dua dan roda tiga untuk menggunakan lajur sebelah kiri atau lajur lambat dan menggunakan helm SNI.

Kasat Lantas Polres Lobar IPTU I Made Sugiarta  mengatakan, kesadaran masyarakat tentang penggunaan lajur lambat dan cepat masih rendah.” Kesadaran masyarakat untuk berkendara di jalur yang sudah ditetapkan masih rendah. Makanya kita tetap memberikan sosialisasi,” ungkapnya kemarin.

Tidak hanya langsung ke TKP, sosialisasi sudah dilakukan baik melalui media sosial, melalui Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) maupun dengan melakukan penyuluhan keliling. Tidak hanya itu, kegiatan penegakan hukum rutin dilakukan melalui kegiatan-kegiatan operasi, namun kesadaran pengguna jalan masih dinilai kurang.” Operasi juga sudah sering kita lakukan, namun masih saja warga melanggar,” ungkapnya.

Gencarnya kegiatan penyuluhan keliling bukan tanpa alasan. Dari data yang ada, telah terjadi beberapa kali kecelakaan lalulintas jalur BIL II ini, bahkan dengan korban hingga meninggal dunia. Tercacat 14 kasus kecelakaan telah terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Dengan rincian empat korban meninggal dunia, tujuh korban luka berat, 10 korban luka ringan, tentunya dengan kerugian materi.”Tingkat kecelakaan di jalan ini masih tinggi, makanya kita berusaha mencegah dengan memberikan sosialisasi,” imbuhnya.

Disamping itu pula polisi tidak segan-segan melakukan penindakan apabila pengguna jalan tidak mengindahkan imbauan petugas. Larangan kendaraan roda 2 dan roda 3 melewati lajur cepat berlaku sepanjang jalan Bypass BIL II. Selain itu Kasat lantas juga mengimbau bahwa pengguna roda  empat bahwa walaupun merupakan jalur bypass namun mempunyai batas kecepatan yang harus dipatuhi sesuai rambu-rambu petunjuk yang ada. Untuk memberikan reward pengendara yang tertib berlalulintas, saat Lantas mengadakan quiz dimana pemenangnya berhak mendapatkan dua unit helm SNI yang diumumkan pada hari ini di akun resmi Instagram Satlantas Polres Lobar.(ami)

Komentar Anda