Pelanggar Perda PPM Mencapai 8.172 Orang

PENEGAKAN PERDA: Satpol-PP bersama polisi dan TNI terus terus melakukan penegakan Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular. (AZWAR ZAMHURI/RADAR LOMBOK)

MATARAM—Tingkat kesadaran masyarakat NTB untuk menerapkan protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah, benar-benar semakin rendah. Padahal, ancaman Covid-19 masih mengintai seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Upaya mendisiplinkan masyarakat sudah dilakukan pemerintah daerah sejak 14 September lalu. Seluruh wilayah dilakukan penegakan Peraturan daerah (Perda) nomor 7 tahun 2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular (PPM).

Meskipun begitu, hingga saat ini masih banyak ditemukan masyarakat tidak patuh. Padahal, razia masker dilaksanakan masih di tempat-tempat tertentu. “Jumlah pelanggar sampai saat ini dari tanggal 14 September sudah mencapai 8.172 orang,” ungkap Kepala Satpol PP Provinsi NTB, Tri Budi Prayitno.

Pada bulan September lalu, razia masker dilakukan sekitar 15 hari di seluruh wilayah NTB. Ditemukan sebanyak 5.616 orang tidak menggunakan masker. Baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar/mahasiswa, masyarakat biasa hingga dosen.
Sekitar seminggu razia masker yang dilakukan pada bulan Oktober ini, sudah terjaring sebanyak 2.556 orang. “Sehari itu kadang 300 orang terjaring, kadang sampai 400 orang,” ucap Kasat Pol-PP yang akrab dipanggil Yiyit.
Sebanyak 8.172 orang yang melanggar Perda Penanggulangan penyakit menular, mayoritas diberikan sanksi sosial. Sementara untuk sanksi denda, hanya 1.780 orang saja. Sisanya cukup dengan teguran lisan sekitar 390 orang. “Sanksi sosial yang terbanyak kita berikan kepada 6.002 orang,” katanya.

Untuk sanksi teguran lisan, dilakukan sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat. “Kita berikan teguran, kepada mereka yang tidak sempurna menggunakan masker. Seperti tidak sampai menutup hidung, atau menggunakan masker tapi di dagu,” jelas Yiyit.

Saat ini, jumlah pelanggaran tertinggi terjadi di kabupaten Lombok Barat sebanyak 1.592 orang. Jumlah tersebut, menyalip Lombok Timur yang sebelumnya tertinggi. Kini, pelanggaran di Lombok Timur berada pada urutan kedua sebanyak 1.329 orang.
Selanjutnya urutan ketiga dengan pelanggar terbanyak berada di kabupaten Sumbawa mencapai 1.135 orang. Barulah Lombok Tengah 938 orang, Kabupaten Bima 897 orang, Kabupaten Lombok Utara (KLU) sebanyak 617 orang.

Kemudian di Kota Bima sebanyak 380 orang yang melanggar, Sumbawa Barat 343 orang, Kota Mataram 309 orang dan di Dompu 115 orang. Sedangkan yang terjaring dari Tim Mobile Provinsi sebanyak 517 orang. “Kita imbau masyarakat agar tetap terapkan protokol kesehatan. Demi kebaikan diri sendiri, keluarga dan orang lain,” ujar Tri Budi Prayitno.

Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan. Mengingat, ancaman Covid-19 benar-benar ada dan nyata.

Menurut Wagub, tidak sulit menerapkan protokol kesehatan. Masyarakat hanya butuh kemauan saja. “Kalau tidak punya masker, tinggal beli. Kan murah, gak mahal. Intinya masalah kemauan saja,” kata Wagub.

Persoalannya, lanjut Wagub, sebagian masyarakat tidak percaya dengan bahaya Covid-19. Hal itulah yang membuat masyarakat sering melanggar protokol kesehatan. “Ini yang menjadi PR kita bersama. Menyatukan persepsi, menyadarkan masyarakat,” ujarnya. (zwr)

Komentar Anda