Pelaku Vaksin Palsu Harus Dihukum Berat

MATARAM – Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi atau yang akrab disapa Kak Seto meminta pelaku vaksin palsu dihukum berat. Vaksin palsu sudah termasuk tindakan kejahatan besar yang mengancam anak-anak.

Hal ini disampaikan Kak Seto di sela-sela Forum Anak Nasional (FAN) di Mataram kemarin.

Menurutnya pembuatan dan peredaran vaksin palsu adalah kejahatan serius. Karena ini menyangkut kesehatan anak. Parahnya lagi, vaksin palsu ternyata sudah ada sejak tahun 2003. Itu berarti ada anak yang dulu menerima vaksin palsu dan kini sudah berusia 13 tahun.”Ini kejahatan yang dahsyat. Harus diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” ungkap Seto.

Ia berharap pemerintah dan pihak kepolisian terus memproses kasus vaksin palsu ini. Polisi bisa saja mengidentifikasi mana saja anak yang menjadi korban vaksin palsu.

Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak ini berpendapat, hukuman yang paling pantas bagi pelaku adalah hukuman mati. Menurutnya antara vaksin palsu dan pengedar Narkoba sama, yakni sama-sama merusak kehidupan dan masa depan anak-anak.

Ia menambahkan, hukuman mati seperti pengedar Narkoba agar bisa memberikan  efek jera. Jangan sampai kedepan ada lagi kasus serupa.

Pada momen Hari Anak Nasional (HAN) 2016 ini, LPAI berharap Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali Gerakan Nasional Stop Kekerasan Terhadap Anak. Gerakan ini meliputi semua tindakan kekerasan terhadap anak, tidak hanya kekarasan fisik saja, melainkan juga kekerasan psikis. Gerakan ini harus dihidupkan lagi agar anak-anak Indonesia bisa tumbuh dengan baik dan menjadi generasi unggul.(ami)