Pelaku Utama Pemesan 300 Gram Sabu Diburu

TUNJUKKAN: Dir Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma menunjukkan pelaku bersama barang bukti sabu saat jumpa pers, Kamis (19/8). (DERY HARJAN/RADAR LOMBOK)

MATARAM–Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda NTB masih mengembangkan penyelundupan sabu 300 gram dari Malaysia.
Sabu diamankan dari dua pelaku yang sedang mengambil barang di Kantor Pos Cabang Pembantu Alas, Kabupaten Sumbawa, Sabtu (14/8). Kedua pelaku tersebut yaitu B alias Han (25) dan K alias Her (41) warga Dusun Berang Bagek, Desa Juran Alas, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa.
Dir Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma mengatakan, pihaknya kini masih memburu pemesan barang yang diambil oleh B dan K itu. Adapun pemesan menggunakan nomor HP yang teregister atas nama orang tuannya. “Jadi modusnya yang digunakan itu kejam. Sebab si pemain utama menggunakan orang tuanya sendiri yang tidak tahu apa-apa,” ujar Helmi.

Baca Juga :  Bos PT Sinta dan Wahana Minta Dibebaskan

Saat ini pihaknya pun terus memburu pelaku utama. Informasinya posisi pelaku saat ini berada di Lampung. Helmi memastikan bahwa selama pelaku masih berada di wilayah Indonesia pihaknya akan bisa menangkapnya. “Saya pastikan kamu (pelaku) ketangkap. Kecuali kamu kaburnya ke luar negeri,” tegasnya.
Adapun untuk pengirim sabu ini kata Helmi juga sudah dikantongi identitasnya. Inisialnya adalah OTS warga Malaysia. Terkait bagaimana pelaku utama bisa berhubungan dengan OTS, itu belum dapat dipastikan. “Kita tangkap dulu baru bisa ketahui,” paparnya.
Helmi membeberkan bahwa sabu yang dikirim ini tergolong baru. Sebab dari rasa dan baunya berbeda dari sabu yang selama ini beredar. “Sabu ini ndak bau sama sekali dan tidak berasa. Tidak seperti sabu kebanyakan yang rasanya pahit. Kalau ini ndak tetapi begitu dites hasilnya positif,” ungkapnya.
Saat diselundupkan ke NTB sabu ini dimasukkan ke dalam dinding tas kemudian dijahit. Jika tasnya tidak dirobek, maka tidak bakal ada yang tahu di dalamnya sabu. “Modus ini dipakai untuk mengelabui petugas tetapi beruntung petugasnya jeli sehingga sabunya tidak lolos,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku yang diamankan saat mengambil barang di kantor pos sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Polda NTB dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara. (der)

Komentar Anda