Pelaku Utama Pemerkosaan Siswi Madrasah Ditangkap

Korban Dipastikan Dibunuh Setelah Diperkosa

Pelaku Utama Pemerkosaan Siswi Madrasah Ditangkap
DILUMPUHKAN : Persembunyian S, pelaku utama pemerkosaan siswi madrasah di Lombok Timur, berakhir. Karena melawan petugas saat hendak ditangkap, S dihadiahi timah panas. (M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

SELONG – Setelah sempat melarikan diri, akhirnya polisi berhasil menangkap S yang merupakan satu dari empat pemerkosa EB, gabis belia asal Dusun Gerung Barat Desa Gerung Permai Kecamatan Suralaga Lombok Timur. S merupakan pacar korban. Ia berhasil diringkus petugas setelah berupaya melarikan diri saat akan ditangkap di tengah persawahan di wilayah Desa Gerung Permai, Selasa (1/1).

Ketika ditangkap pelaku sempat melawan petugas. Ia pun diberikan hadiah timah panah. Ia digelandang ke Mapolres Lotim untuk diproses lebih lanjut bersama tiga pelaku lainnya yang telah terlebih dahulu dibekuk. “Salah satu pelaku yang sempat dalam pengejaran petugas telah berhasil kita tangkap,” kata Kasatreskrim Polres Lotim AKP I Made Yogi Pusurama Utama kemarin.

BACA JUGA: Siswi Madrasah Diperkosa Empat Orang Hingga Tewas

Selama dalam pelarian pelaku sempat  bersembunyi di rumah salah satu pelaku, Bul. Orang tua Bul sama sekali tidak tau dengan kejadian ini. Itu sebabnya S diizinkan menginap. Namun sejumlah barang berharga yang ada didalam rumah itu diambil pelaku untuk bekal pelariannya.

“Penangkapan pelaku tak lepas dari kerjasama yang baik Resmob Polres Lotim dengan Polsek Suralaga dibantu oleh warga,” ujarnya.

Dengan tertangkapnya pelaku S ini total sudah empat orang. Keterangan  empat pelaku ini terus didalami guna menggukap penyebab utama terjadinya kasus pemerkosaan dan pembunuhan korban secara detail.

“ Kita terus melakukan pengembangan. Termasuk juga mencari bukti-bukti tambahan yang lainnya,” pungkas Yogi.

Selain itu,  pada Senin (31/12) Polres Lotim menggelar jumpa pers mengungkap penyebab tewasnya EB. Dari hasil penyidikan, korban tewas dipastikan karena dibunuh oleh para pelaku setelah disetubuhi di dalam sebuah gudang  yang berlokasi di Desa Sukarma Kecamatan Aikmel.

Kapolres Lotim AKPB Ida Bagus Made Winarta mengatakan, ketika jatuh dari motor, kondisi korban masih hidup. Bahkan korban sempat bergerak setelah dua orang pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Namun Karena takut perbuatan mereka terbongkar, pelaku akhirnya mencekik leher korban  menggunakan selendang hingga tewas. Baru setelah itu para pelaku membawa korban ke Puskesmas.

Baca Juga :  Bapak Perkosa Anak Kandung Sampai Hamil

“Pengakuan pelaku, korban dibunuh dengan cara spontan . Melihat korban masih hidup, pelaku panik jika perbuatan mereka akan diketahui. Akhirnya salah satu pelaku mencekik leher korban dengan selendang ” ungkapnya.

Pelaku Utama Pemerkosaan Siswi Madrasah Ditangkap
BARANG BUKTI : Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti kasus pemerkosaan dan pembunuhan dengan korban EB, siswi madrasah asal Dusun Gerung Barat Desa Gerung Permai Kecamatan Suralaga Lombok Timur.(M. GAZALI/RADAR LOMBOK)

Dugaan korban tewas karena dibunuh lanjutnya, berdasarkan hasil otopsi. Dimana dari hasil otopsi tersebut ditemukan adanya tanda-tanda perlakuan kekerasan para pelaku terhadap korban. Sehingga ketika para pelaku ini membawa korban ke Puskemas kondisi korban sudah tidak bernyawa. Dengan itu, maka kuat dugaan jika korban sudah meninggal dalam perjalanan ketika dibawa ke Puskesmas.”Dari hasil otopsi, ditemukan ada bekas benda tumpul dan luka cekikan di bagian leher korban. Korban dicekik menggunakan kain syal,” ujarnya.

Selain karena panik, perbuatan bejat para pelaku hingga nekat membunuh korban setelah selesai memperkosa juga tak lepas karena para pelaku terpengaruh Miras. Dan aksi pembunuhan secara sadis itu dilakukan bersama-sama.

Disampaikan, malam hari sekitar pukul 19.00 Wita korban dijemput oleh pacaranya,S, untuk nonton musabaqah. Selesai acara, pelaku mengajak korban menemaninya pesta Miras di Desa Bagik Payung Timur. Di sana sudah menunggu tiga pelaku lainnya yaitu Wan, Bul dan Pendi. Saat mabuk, S mengajak korban ke kebun.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya, S meminta korban bersetubuh dengan rekan-rekannya, namun korban menolak. Setelah itu korban diajak pulang. Korban dibonceng oleh pelaku Wan. S yang berboncengan dengan pelaku lain, Pendi, mengikuti dari belakang. Di tengah jalan, Wan mengajak korban ke tempat lain dengan niat diperkosa.

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Belum Naik Penyidikan

Korban yang curiga dan takut langsung melompat dari atas motor hingga tak sadarkan diri. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan telinga sampai mengeluarkan darah. Melihat korban terkapar, S turun dari motor. Korban dinaikkan ke atas motor bonceng tiga. Posisi korban di tengah, diapit oleh Pendi dan S. Para pelaku ini bukannya menolong korban. Malah di tengah jalan tepatnya di sekitar Desa Sukarma, mereka berhenti dan membawa korban ke kebun. Di kebun S dan pelaku Pendi kembali memperkosa korban.

Setelah itu korban dibawa ke gudang mebel yang tak jauh dari lokasi. Di sini sudah menunggu dua pelaku lainnya.

Melihat korban masih hidup, pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban.”Ketika para pelaku membawa korban ke Puskesmas, mereka beralasan telah menemukan korban di jalan kemudian ditolong. Namun keterangan antara pelaku yang satu dengan yang lainnya tidak sama,” sebutnya.

Ketika itu para pelaku ini sempat dimintai keterangannya sebagai saksi. Namun karena keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, polisi curiga.”Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya melakukan penangkapan. Awalnya tiga orang yang dibekuk kurang dari 2 kali 24 di tiga lokasi yang berbeda,” lanjut dia.   

Selain menangkap tiga pelaku, juga turut serta diamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu unit motor yang digunakan membonceng korban, kondom dan syal yang dipakai membunuh korban. Atas perbutaanya itu para pelaku dikenakan dengan pasal 81 atau pasal 80 ayat 3 Undang -undang nomor 35 tahun 2014  perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 berkaitan dengan perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lie)

Komentar Anda