Pelaku Usaha Minta Bantuan Stimulus dari Pemerintah

illustrasi

MATARAM – Pemerintah telah resmi memperpanjang penerpaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hingga 25 Juli mendatang. Keputusan tersebut dinilaia akan sangat memberatkan pelaku usaha. Pasalnya, mereka sudah tidak bisa diprediksi bisa bertahan sampai kapan selama PPKM Darurat diterapkan.

Wakil Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi NTB Bidang UMKM H Lalu Anas Amrullah mengaku, pastinya memang akan terdampak pada pelaku usaha, terutama UMKM, sejak awal sampai dengan pemberlakuan PPKM Darurat. Sekarang ini yang perlu diperhatikan adalah daya tahan para pelaku usaha, karena daya tahannya terbatas. Diharapkan ada sebuah kepastian penanganan ini oleh pemerintah sebaik baiknya dan secepatnya.

“Supaya kita bisa memastikan untuk kemudian beraktivitas lagi, dan mestinya ada dukungan kepada pelaku usaha, apakah itu bentuk bantuan atau apa kepada UMKM,” kata Lalu Anas Amrullah kepada Radar Lombok.

Menurut Lalu Anas, bantuan yang diberikan harus ada skema sesuai yang diperlukan, apakah bentuknya dana atau lainnya. Jadi ini konsekuensi dari kondisi darurat seperti sekarang. Tetapi di sisi lain ada solusi juga, dengan pemberlakuan PPKM Darurat dan pembatasan orang datang, ada kelonggaran jam operasional tetap dengan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Proyek Strategi Nasional, PLTU Timor 1 Memasuki Tahap Pengujian Sistem

Misalnya tidak boleh makan di tempat, dibolehkan berjualan sampai jam berapa saja. Sekarang ini hanya sampai jam 8 malam, jadi pelaku usaha masih bisa survive orang masih bisa belanja yang penting membuat kesepakatan.

Kadin memahami betul urgensi dan logika kebijakan PPKM Darurat yang mau tidak mau diterapkan, karena adanya peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan dalam beberapa pekan terakhir. Memburuknya situasi pandemi tentu dengan sendirinya berdampak negatif terhadap kepercayaan diri masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi.

“Pelaku usaha ini sudah lama tidak tahan dengan kondisi ini. Mereka saja sudah bisa melakukan apa-apa sekarang, banting setir kondisinya juga sama,” katanya.

Baca Juga :  116 Ribu Ton Beras Mengendap, DPRD Sarankan Bulog Inovatif Cari Pasar

Terpisah, Sekretaris Ikatan Pengusaha Muslim Indonesia (IPEMI) NTB Ajeng Rosalinda mengatakan, kebijakan pemerintah terkait dengan aturan jam malam sampai jam 8 malam itu sangat memberatkan buat UMKM. Karena banyak UMKM berjualan dari sore hari hingga malam.

“Kalau ada pembatasan seperti ini semakin sulit pengusaha, kalaupun dilarang sebaiknya larangan untuk tidak makan di tempat. Jangan jam buka hanya sampai jam 8, memang Covid itu datang ada jamnya?,” katanya.

Menurutnya, hal tersebut perlu diperhatikan pemerintah, terlebih dalam penertibannya. Di mana penertiban tersebut sebaiknya tidak mengangkut barang jualan mereka, melainkan tempat duduk, agar tidak ada yang makan di tempat.

“Ini kan malah yang ditertibkan barang jualan mereka, bahan-bahan untuk jualan. Harusnya kursinya itu yang diangkut, gerobaknya bukan bahan-bahan jualan mereka,” ujarnya. (dev)

Komentar Anda