Pelaku Transportasi Keluhkan Biaya Stiker Kendaraan

Inilah tarif biaya administrasi stiker kendaraan bagi penonton MotoGP yang masuk ke KEK Mandalika.

MATARAM – Pelaku transportasi angkutan darat dibuat kelimpungan dengan adanya aturan baru yang dikeluarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB terkait biaya administrasi pengambilan stiker bagi angkutan yang hendak memasuki area Sirkuit Mandalika selama gelaran MotoGP yang akan berlangsung pada 18-20 Maret 2022 di Sirkuit Mandalika.

Salah satu pelaku transportasi yang bergerak sebagai travel agent, Romi misalnya, mengeluhkan adanya kebijakan yang dibuat oleh Dishub NTB soal biaya administrasi stiker bagi kendaraan yang belum melakukan rem-cek. Harga yang dipatok untuk biaya administrasi stiker cukup fantastis sesuai dengan jenis kendaraan. Seperti, jenis kendaraan Avanza sejenisnya dipasang tarif sebesar Rp 500.000 ribu. Lalu, innova sejenisnya sebesar Rp 750.000. Kemudian, kendaraan sejenis Hiace sebesar Rp 1.000.000. Harga yang sama juga untuk jenis kendaraan Fortuner atau Pajero sejenisnya sebesar Rp 1.000.000.

Sementara untuk jenis kendaraan Alphard sejenisnya dipasang trif sebesar Rp 1.250.000. Begitu juga untuk kendaraan bus medium dan bus besar juga dipasang tarif sebesar Rp 1.250.000. “Ya tentu kami, dari perusahaan tidak bisa membayar dengan jumlah segitu. Dan aturan ini terkesan kita dipaksakan,” ujar Romi saat ditemui di sela-sela menukarkan tiket bagi konsumennya di eks bandara Selaparang, Kota Mataram, Kamis (17/3).

Romi juga menuturkan, kebijakan yang dibuat Dishub NTB tersebut dikeluarkan jelang MotoGP. Pasalnya tidak dari jauh-jauh sehingga pihaknya dapat mempersiapkan dari awal, jika memang harus mengeluarkan biaya administrasi pengambilan stiker bagi kendaraan yang akan digunakan ke Mandalika. “Aturannya baru-baru dikeluarkan. Makanya kami kompak dari para pelaku transportasi dan travel agent tidak menggunakan stiker,” tuturnya.

Terlebih kata Romi, kebijakan diberlakukan dengan tarif tersebut berlaku untuk satu unit kendaraan. “Jadi kalau kami punya puluhan unit kendaraan bus medium maka akan keluarkan biaya hingga puluhan juta. Tentu ini sangat menyiksa kami,”k atanya.

Untuk itu, Romi berharap supaya kebijakan itu tidak diberlakukan. Sebab, akan memberatkan bagi pelaku transportasi lokal yang sudah dua tahun lebih terdampak akibat mewabahnya pandemi Covid-19. “Kita harapkan Pak Kadishub (H Lalu Moh Faozal) mengatur ulang dan tidak memberlakukan kebijakan itu,” harapnya.

Baca Juga :  Pemprov Belum Terima Rekomendasi KASN Soal Netralitas Fathul Gani

Senada juga dikeluhkan Rian, tidak sepakat jika kebijakan biaya administrasi stiket kendaraan dibuatkan menjelang gelaran MotoGP. Tanpa ada komunikasi dengan para pelaku transportasi lokal di NTB sebelum aturan itu diberlakukan. “Kami juga tidak sepakat mas, diberlakukan biaya administrasi stiker yang dikeluarkan Dishub NTB,” tambahnya.

Terpisah, Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi NTB, H Junaidi Kasum mengatakan, bahwa sejuah ini tidak ada biaya administrasi pengambikan stiker bagi kendaraan.  “Untuk biaya stiker tidak ada yang ditarik dan tidak ada main bayar-bayar. Kalau ada main jual stiker tolong segara dilaporkan kepihak berwajib,” tegas JK sapaan akrabnya.

Sebab bagi kendaraan sewa khusus yang ingin mendapatkan stiker,  sambung JK, harus melakukan rem-cek (pemeriksaan), setelah itu mereka akan bayar ke PT. Jasa Raharja, jika dinyatakan lolos rem-cek, kemudian dinyatakan okey dari PT. Jasa Raharja, maka pelaku transportasi bisa mengambil stiker untuk digunakan saat gelaran MotoGP. Tetapi jika untuk kendaraan pribadi, mereka lapor ke di Dishub untuk dicatat nomor pelatnya baru bisa mengambil stiker segara gratis tidak dipungkut biaya. “Sekali lagi tidak ada pembiayaan administrasi stiker. Tetapi yang ada biayanya itu di Jasa Raharja untuk biaya rem-cek. Kalau belum ada biaya di Jasa Raharja maka dia harus bayar dulu berlaku untuk enam bulan. Itu aja pembiayaannya, yang lain-lain tidak ada penarikan sekali lagi saya minta tidak ada penarikan,” terangnya.

Apalagi namanya stiker, lanjut JK, tidak ada payung hukum yang dibenarkan dalam hal ini. Sehingga pihaknya meminta ketika ditemukan ada oknum yang meminta pembayaran stiker agar segara dilaporkan. “Karena tidak ada pembayaran, apalagi dasar hukumnya tidak ada. Pokoknya tidak ada pembayaran saling tarik menarik dalam hal ini,” tegasnya.

Saat ditanyakan soal beredar informasi atas kebijakan yang disinyalir dikeluarkan Dishub NTB terkait biaya administrasi stiker bagi kendaraan yang belum melakukan rem-cek, kata JK, sejauh ini pihaknya tidak tahu menahu soal kebijakan itu. “Kami tidak tahu menahu kalau soal itu, coba cari sumbernya siapa yang keluarkan ini (kebijakan). Kami tidak bertanggujawab. Silakan lapor ke pihak berwajib. Jangan manfaatkan situasi ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Penjualan Tiket MXGP Samota Masih Didominasi Warga NTB

JK juga menepis jika informasi yang beredar soal penarikan biaya administrasi stiker bagi kendaraan yang ingin menuju ke Mandalika selama gelaran MotoGP itu tidak benar. Karena selama ini pihaknya belum ada kesepakatan bersama dengan Dishub NTB terkait kebijakan tersebut. “Sama sekali tidak benar informasi itu. Tapi bagi yang merasa jadi korban, silakan laporkan ke pihak berwajib,” tegasnya.

Meski di satu sisi, JK menyesalkan atas kebijakan yang dianulir Dishub NTB yang memperbolehkan kendaraan plat luar mengambil stiker tanpa melalui proses yang telah disepakati bersama.”Barang siapa yang akan mengambil stiker yang khusus bagi perusahaan-perusahaan yang ada harus mengajukan dulu lewat permohonan, baik nama perusahaannya, vendornya siapa, dan seterusnya. Tapi saat ini berdesak-desakan muncul (mobil) pelat B, A, D, yang datangnya entah dari mana. Artinya apa yang dibuatkan oleh Dishub saat ini telah dilanggar. Justru Dishub yang melanggar sendiri,” sesalnya.

Padahal setiap pertemuan terkait hal tersebut, lanjut, JK, selalu ditekankan atas apa yang telah diputuskan, tapi dilanggar oleh Dishub sendiri. “Kita lihat sekarang, banyak kendaraan pribadi dari luar datang, apakah mereka dari perusahaan atau tidak. Ini jadi sorotan teman-teman pengusaha lokal transportasi yang ada di NTB,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi NTB, H Lalu Moh Faozal yang dikonfiramsi mengenai kebijakan yang dikeluarkan tersebut, belum bisa dikonfirmasi, meski sudah berulang kali dihubungi ke kantor maupun melalui via telpon atau pesan whatsApp pribadinya.

Hal yang sama juga ketika menghubungi Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub NTB, belum bisa menjawab terkait hal tersebut hingga berita ini diterbitkan. (sal)

Komentar Anda