Pelaku Togel online Ditangkap

DITANGKAP: Pelaku judi togel online saat dihadirkan oleh Tim Puma Polresta Mataram, Senin (21/2). ABDURRASYID EFENDI/RADAR LOMBOK)

MATARAM–G (43) warga asal Lingkungan Karang Kauhan, Kelurahan Cakranegara Barat, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, yang merupakan pelaku judi togel online ditangkap Tim Puma Polresta Mataram, di Jalan Sultan Hasanudin Nomor 41 Lingkungan Karang Kauhan, Sabtu (19/2) sekitar pukul 18.30 WITA.

Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, pelaku menjalankan aksinya dengan cara mengelola akun dan mengumpulkan para pembeli atau pemasang. “Akun ini dikelola sendiri dan dipasang sendiri juga,” ucapnya kepada wartawan, Senin (21/2) kemarin.

Berdasarkan pengakuan, pelaku menjalankan kegiatannya ini sudah setahun. Omzet yang didapati per harinya pun tidak sedikit, yakni ditaksir mencapai Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Dikatakan Syarif, sedikitnya ada 5 akun yang dikelola oleh pelaku. Semua akun inilah yang digunakan untuk mendaftarkan judi online.

Baca Juga :  Gadis Belia Diperkosa Paman

“Jadi dia kelola, dia himpun dana-dana yang dari pemasang atau pembeli ini. Dia pasangkan secara online dan mengoperasionalkannya sendiri,” imbuhnya.

Kasus ini lanjutnya, masih dilakukan pendalaman. Dan yang terlibat dalam hal ini masih pelaku G. Dalam penangkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu tas pinggang, buku tabungan BCA atas nama Ida Bagus Budi Kresna Arsana, satu ATM BCA Gold, dua HP, lima lembar kertas pembelian nomer togel beserta polpen, uang tunai Rp 386 ribu.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Bilalando Diringkus

“Tim Puma Polresta Mataram mengamankan barang bukti beserta pelaku ke Polresta Mataram guna penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Syarif.

Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun hukuman penjara. (cr-sid)

Komentar Anda