Pelaku Sebar VCS Mahasiswi setelah Ditolak

IPTU Redho Rizky Pratama (M Haeruddin/Radar Lombok)

PRAYASatreskrim Polres Lombok Tengah masih terus mendalami motif pria berinisal ME, 22 tahun, warga Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa yang menjadi pelaku penyebar dan pemeran video syur bersama salah seorang mahasiwi salah satu kampus di Kota Mataram yang diketahui berinsial ES, warga Kecamatan Jonggat yang menggemparkan jagat maya beberapa hari terakhir ini.

Dalam video yang beredar, tampak mahasiswi ini sedang melakukan adegan tidak senonoh. Ada dua video call sex atau VCS yang beredar, satu berdurasi 3 menit 26 detik dan video kedua berdurasi 3 menit 7 detik. Tampak dalam video tersebut, perempuan berinisal ES ini melakukan VCS bersama ME.

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama mengaku, pihaknya masih terus mendalami motif pelaku penyebar dua potongan video call sex (VCS) inisial ME (22) yang ditangkap Sabtu (29/10) di Pulau Sumbawa tersebut. Dari pengakuan pelaku, dia sengaja memposting dua VCS korban ES di media sosial facebook karena memiliki rasa suka atau ketertarikan kepada korban. “Pelaku ME ini sebelumnya mendapat nomor korban pada akun Tiktok milik korban. Nomor korban didapat oleh pelaku saat korban live di TikTok pada bulan September 2022 lalu. Saat itu, korban sempat menyebut nomornya dalam livenya itu. Nah mungkin di sana pelaku catat nomor korban,” ungkap IPTU Redho Rizky Pratama, Rabu (2/11).

Baca Juga :  Idham Tega Perkosa Cucu

Setalah waktu mendapatkan nomor ponsel korban, pelaku ME kerap mengontak korban untuk berkenalan via WhatsApp. Akan tetapi, korban tidak menggubrisnya. Akhirnya korban dan pelaku sempat berkomunikasi via chat Minggu (23/10) sebelum video call. “Jadi setelah melakukan VCS dengan menawarkan korban bisnis sayur mayur, korban tidak pernah mengetahui jika pelaku merekam adegan buka-bukaan tersebut,” terangnya.

Usai melakukan VCS, maka pada Senin (24/10) pelaku sempat meminta korban untuk kembali melakukan adegan seperti sebelumnya yakni melakukan VCS. Namun korban tidak mengindahkan permintaan pelaku itu. Mengingat dirinya sadar apa yang diperbuat tersebut salah. “Karena korban tidak mau VCS akhirnya pelaku mengancam sebar video itu,” terangnya.

Karena korban terus menolak ajakan pelaku untuk melakukan VCS untuk kedua kalinya, akhirnya pelaku menyebarkan dua potongan tangkapan layar VCS itu di akun facebook miliknya. Di sisi lain, pelaku sempat memanggil korban dengan kata sayang saat melakukan VCS. Hal ini dilakukan untuk menarik perhatian korban untuk mau melakukan VCS kembali. “Jadi korban dipaksa oleh pelaku. Karena korban tidak mau (VCS) lagi, pelaku sebar video itu dan korban tidak tahu kalau saat video call sex itu akan divideokan oleh pelaku,” jelasnya.

Baca Juga :  Penanganan Kasus Penipuan Koperasi BMT Al Hasan Lamban

Lebih jauh disampaikan, bahwa sebelumnya korban kembali dilakukan pemeriksaan tambahan. Hal itu untuk melengkapi proses laporan yang dilayangkan oleh korban. Saat ini pelaku juga sudah mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan terancam penjara selama 6 tahun. “Untuk pelaku ME yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kami juga sudah memeriksa kembali korban untuk menyinkronkan keterangan pelaku dan korban,” tambahnya. (met)

Komentar Anda