Pelaku Perusakan Kantor Dewan Dipolisikan

TANJUNG-Sejumlah elemen masyarakat dan Lembaga Pemantau Kebijakan Publik Kabupaten Lombok Utara (LPKP KLU) meminta agar DPRD KLU ikut melaporkan para pelaku perusakan sejumlah fasilitas Sekretariat Kantor DPRD KLU, yang dilakukan sejumlah orang saat melakukan dengar pendapat berkaitan dengan kasus RAB (inisial), Senin malam (15/8). “Kalau kami sudah melaporkan di Polres Lobar, dan laporan kami diterima. Tapi kami minta dewan juga harus melaporkan,” ujar Ketua LPKP KLU, Farhan saat melakukan dengar pendapat di Kantor DPRD KLU, Senin (22/8).

Menurut Farhan, penting dalam hal ini Sekretariat DPRD KLU melaporkan ke kepolisian, karena mereka juga lah yang bertanggung jawab atas keberadaan fasilitas tersebut. Kalau tidak dilaporkan kata Farhan, maka dikhawatirkan akan terjadi lagi hal serupa dan bisa menimbulkan rasa tidak percaya kepada DPRD KLU. “Kalau kita sudah melaporkan lengkap dengan bukti video dan foto-foto pengerusakan,” jelasnya.

Ketua DPRD KLU, Ni Wayan Sri Pradianti dalam dengar pendapat ini menegaskan, berkaitan dengan dilaporkan atau tidak, tentunya diperlukan diskusi dulu membahas hal tersebut. Karena pasca kejadian tersebut, antara seluruh pimpinan dewan, belum berkumpul kolektif menindaklanjuti hal tersebut.

Tetapi yang jelas kata Sri, fasilitas yang ada dan dirusak merupakan miliki Sekretariat DPRD KLU. Anggota DPRD KLU hanya menggunakan. Sehingga tentunya nanti, pihak Sekretariat DPRD KLU lah yang paling berkepentingan untuk melaporkan hal tersebut, yang tentunya berdiskusi pula dengan anggota dewan. “Masalah dilaporkan atau tidak, kami belum bisa putuskan, karena diperlukan diskusi dulu bersama sekretariat dewan,” jelasnya.

Data yang dihimpun dari Bagian Umum Sekretariat DPRD KLU, terdapat sejumlah kerusakan dalam pertemuan yang berujung ricuh Senin malam tersebut. Di antaranya, 10 gelas pecah, 3 piring pecah, 1 kaca meja ruang sidang pecah, 1 kaca meja ruang tamu pecah dan dua mic rusak. “Barang-barang yang rusak ada kita simpan. Semua barang yang rusak itu terdaftar dalam barang milik daerah. Kalau urusan dilaporkan, tentu itu nanti tergantung permintaan pimpinan,” terang salah seorang pejabat bagian umum.

Sementara itu, salah satu aktivis KLU, Marianto yang ikut dalam dengar pendapat yang berlangsung ricuh Senin malam mengatakan, silakan saja LPKP melaporkan, karena itu adalah hak warga negara. “Saya rasa hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. LPKP silakan menyampaikan haknya. Ini ciri negara demokrasi. Hak kita sama di mata undang-undang dan hukum,” tandasnya. (zul)

Komentar Anda