Pelaku Perdagangan Orang Tujuan Arab Saudi Ditangkap

DITANGKAP: Polda NTB menangkap pelaku perdagangan orang tujuan Arab Saudi, berinisial DL.

MATARAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB menangkap seorang perempuan berinisial DL (32), warga Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Loteng, terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Pelaku kami tangkap di wilayah Lombok Barat (Lobar),” ungkap Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (13/2).

Dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku bermula pada Juli 2024. Pelaku memposting tawaran pekerjaan ke Arab Saudi melalui akun media sosial miliknya. Unggahan pelaku dilihat oleh korban yang kemudian merasa tertarik dan menghubungi. “Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai penjaga toko roti dengan gaji Rp 7 juta per bulan,” katanya.

Namun, pelaku memiliki syarat agar korban bisa diberangkatkan ke Arab Saudi, yaitu menyuruh korban mencari 9 orang lainnya dan menyerahkan uang sebesar Rp 23 juta hingga Rp 30 juta.
Tidak lama setelah itu, 10 CPMI yang sudah terkumpul diberangkatkan ke Jakarta dan ditampung oleh seseorang berinisial S. Namun, para korban tidak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi.
Para korban berada di Jakarta selama tiga bulan tanpa ada kejelasan kapan mereka akan diberangkatkan.

Baca Juga :  Wagub Minta Pelaku Pembakaran Hotel Diproses Hukum

Akhirnya, para korban memutuskan pulang ke Lombok. “Merasa keberatan atas perbuatan yang dilakukan DL, korban melapor ke Polda NTB,” ujarnya.

Dikatakan, pelaku sering berpindah tempat tinggal. Pada Selasa (11/2), polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Lotim, namun saat didatangi, sudah tidak ada di tempat. Akhirnya, pelaku diketahui berada di salah satu rumah di Lombok Barat dan berhasil ditangkap pada Rabu (12/2) dini hari. “Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung membawanya ke Polda NTB untuk diperiksa lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Ombudsman NTB Temukan Penyimpangan Dana PIP dan Bidik Misi

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 10 dan atau Pasal 11 junto Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 junto Pasal 69 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (sid)