Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap

Pelaku Pengeboman Ikan Ditangkap
DIGELANDANG: Nelayan pelaku pengeboman ikan digelandang ke ruang tahanan Mapolres Lombok Barat (26/10) kemarin. (Fahmy/Radar Lombok)

GIRI MENANG– Aparat Sat Pol Airud Polres Lombok Barat menangkap seorang nelayan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan Sekotong dua hari lalu. Nelayan yang ditangkap adalah R (45 tahun),  warga Desa Meninting Kecamatan Batulayar.

Dalam keterangan resminya, Kapolres Lombok Barat AKBP Heri Wahyudi menjelaskan, penangkapan berlangsung pada Kamis (24/10) lalu sekitar pukul 10.00 Wita saat aparat menggelar patrol rutin. Polisi mendapat informasi ada nelayan yang menangkap ikan menggunakan bahan peledak. Informasi didapat dari nelayan.

Satelah menerima laporan, polisi menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan, dan ternyata benar ada nelayan menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak. Namun nelayan tersebut melarikan diri. Pelaku dikejar dan tiba di pantai Montong Batulayar kemudian ditemukan bahan peledak serta sumbu detonator dan hasil tangkapan ikan yang sudah mati.”Sebelum ditangkap, pelaku sempat mau melarikan diri, namun bisa ditangkap,” ungkapnya.

Setelah ditangkap, pelaku digeledah dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lobar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, barang bukti yang diamankan diantaranya 15 kilogram ikan jenis Malela dan Pogot, tujuh botol bahan peledak, enam buah detonator, dua buah sumbu satu buah sampan warna putih, satu unit mesin tempel 40 PK, satu unit kompresor, satu gulung selang kompresor warna kuning panjang 40 meter, 3 pasang sepatu katak,  satu buah jerigen warna putih,satu buah ember warna putih, lima buah tali yg terbuat dari serabut kelapa, pisau, serok warna biru, jaring tempat ikan, buah korek gas warna hitam satu gulung benang jahit warna biru. Akibat dari tindakan ini, R dikenakan  pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan  ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 6 ( enam ) tahun dan dendan paling banyak Rp 1,2 miliar.(ami)

Komentar Anda